Benang Kusut yang Belum Terurai

Kompas.com - 14/12/2011, 02:41 WIB

Reformasi guru yang menyasar 2,9 juta guru TK hingga SMA/SMK sederajat bergulir sejak tahun 2006 dan akan berlangsung hingga tahun 2015. Pemerintah menginginkan guru yang profesional.

Guru menjadi perhatian utama karena di situlah kunci jika ingin kualitas pendidikan secara nasional meningkat. Perbaikan pun dijalankan dengan mengharuskan guru memiliki sertifikat sebagai guru profesional. Guru yang ada saat ini sebagian besar menjalani uji sertifikasi.

Guru yang lolos sertifikasi semestinya memenuhi syarat sebagai guru yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain berpendidikan minimal D-4/S-1 dan bersertifikat guru profesional, guru harus memiliki kompetensi profesional (keilmuan), kepribadian, pedagogik (pendidik), dan sosial.

Namun, di tingkat pendidikan saja masih banyak guru yang terjegal. Dari data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), hampir 50 persen atau sekitar 1,8 juta guru belum bergelar sarjana. Sebagian besar yang belum berpendidikan S-1 adalah guru SD (26 persen).

Para guru yang lolos sertifikasi mendapat tunjangan profesi guru senilai satu kali gaji pokok. Pada tahun 2011 saja, alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tunjangan profesi guru mencapai Rp 18,53 triliun untuk 731.002 guru. Tahun depan, seiring meningkatnya guru yang lolos sertifikasi, alokasi dana dari pemerintah naik menjadi Rp 30,53 triliun.

Kualitas dipertanyakan

Lebih dari lima tahun sertifikasi guru berjalan, pemerintah menuding kinerja guru tak kunjung memuaskan. Dalam kacamata pemerintah dan masyarakat, profesionalisme yang diiming-imingi dengan peningkatan kesejahteraan tidak berbanding lurus dengan mutu guru yang diharapkan meningkat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memutuskan untuk lebih mengutamakan sertifikasi guru lewat jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dibandingkan dengan penilaian portofolio. Selain itu, guru mesti menjalani tes kompetensi untuk bisa diikutkan dalam sertifikasi.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, sertifikasi guru tidak otomatis meningkatkan kualitas guru. Sebab, sertifikasi bukanlah alat untuk meningkatkan mutu guru, melainkan proses penetapan seseorang untuk memperoleh sertifikat pendidikan.

Tidak sederhana

Sertifikasi guru barulah langkah kecil. Jika buru-buru meminta peningkatan kualitas yang signifikan karena gaji guru melonjak, rasanya tidak pas.

Persoalan guru Indonesia tidak sesederhana itu. Kekeliruan dimulai dari pendidikan calon guru. Rekrutmen mahasiswa calon guru tidak selektif. Bahkan, anak-anak cerdas di jenjang SMA/MA sangat sedikit yang berminat menjadi guru. Mereka memilih profesi lain.

Saat menjadi guru, banyak pula yang tidak sesuai dengan bidang pendidikannya. Ketidaksesuaian guru dengan bidang yang diampunya untuk di jenjang SD sebanyak 34,8 persen, SMP 31,49 persen, SMA 49,24 persen, dan SMK 22,68 persen.

Belum lagi persoalan guru honorer yang terus membengkak. Pada tahun 2009 tercatat 526.614 guru honorer di sekolah negeri dan swasta.

Di satu sisi, keberadaan guru honorer yang digaji Rp 50.000-Rp 500.000 itu memang dibutuhkan sekolah karena kekurangan guru. Ada juga yang memang permainan ”politik” daerah sebagai janji saat pemilihan kepala daerah (pilkada).

Padahal, sesuai hitungan Kemdikbud di atas kertas, mestinya tidak ada kekurangan guru. Rasio guru dan siswa secara nasional di jenjang TK hingga SMA/SMK saat ini masih ideal, yakni 1:15-23, sedangkan rasio maksimal 1:15-32.

Akan tetapi, penataan tidak bisa dilakukan untuk mengatasi kekurangan guru yang umumnya terjadi di pedesaan atau pinggiran, sementara di perkotaan terjadi kelebihan guru. Sebab, desentralisasi pendidikan berimplikasi guru milik pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak bisa sembarangan dipindahkan.

Kondisi guru yang milik daerah ini juga rawan korban politik. Kesinambungan karier guru dan kepala sekolah sangat tergantung dinamika politik saat pemilihan kepala daerah. Desentralisasi guru pada akhirnya malah menimbulkan banyak masalah. Benang kusut yang masih membelit guru Indonesia ini menimbulkan dorongan untuk mengembalikan kewenangan guru pada pemerintah pusat. Sentralisasi guru ini semestinya dipertimbangkan demi menjaga mutu pendidikan bagi generasi masa depan.

(Ester Lince Napitupulu)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau