Kasus pemerkosaan

M-26 Terancam Dicabut Izin Operasionalnya

Kompas.com - 15/12/2011, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Angkutan umum M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi yang terjadi kasus pemerkosaan di dalamnya terancam dicabut izin operasionalnya oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Polres Kota Depok, Jawa Barat.

"Ini sedang proses. Kami akan minta informasinya apakah itu sopir tembak atau sopir asli. Kalau salah, ada hukumnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono di Hotel Milennium, Jakarta, Kamis (15/12/2011).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, lanjutnya, penyelenggara angkutan umum dapat dikenai sanksi administrasi, bahkan pencabutan izin operasional jika terbukti angkutan umum tersebut menjadi tempat kejahatan dan dikendarai oleh sopir tembak. Beberapa angkutan umum yang dicabut izin operasionalnya karena melakukan tindak asusila adalah M-28 (Kampung Melayu-Pondok Gede), M-24 (Srengseng-Kebon Jeruk), dan D-02 (Ciputat-Pondok Labu).

"Karena berdasarkan undang-undang, penumpang merupakan tanggung jawab pemilik angkutan umum," kata Pristono.

Sebenarnya, untuk mengatasi pelanggaran hukum di dalam angkutan umum, pihaknya sudah melakukan penataan angkutan umum mikrolet dengan melakukan razia seragam, kartu pengenal anggota (KPA), dan kartu pengenal pengemudi (KPP). Sekitar 1.000 angkutan umum dikenai tilang pada penertiban yang dilakukan sejak 1 Desember 2011.

"Harusnya dengan penilangan ini ada efek jera karena harus bayar Rp 60.000 hingga
Rp 75.000 di sidang, tapi tampaknya belum jera juga," ungkap Pristono.

Menurut Pristono, dalam KPA dan KPP ini tertera nomor SIM, nomor KTP, dan foto sopir. Dari situ, penumpang dapat langsung mengidentifikasi apakah sopir yang mengemudi saat itu adalah sopir tembak atau benar-benar sopir aslinya.

"Kalau terlihat tidak sama, maka sopir tembak. Sopir tembak ini harus diberantas karena lebih banyak negatifnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan di dalam angkutan kota (angkot) jenis mikrolet kembali terjadi. Kali ini kasus tersebut menimpa seorang pedagang sayur berinisial RS (40). Ia diperkosa di dalam angkot M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi dan dibuang pelaku di kawasan Cikeas, Jawa Barat, Rabu (14/12/2011).

Sepasang anting korban dan uang untuk belanja sayuran sekitar Rp 500.000 ikut digasak pelaku. Seusai diperkosa, korban kemudian dibuang di kawasan Cikeas, Jawa Barat, hingga akhirnya ditemukan warga, lalu diselamatkan oleh petugas kepolisian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau