Usaha Konfeksi Wa Ode Tak Tercatat di LHKPN

Kompas.com - 18/12/2011, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap penetapan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, tidak pernah melaporkan usaha konfeksinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Usaha tersebut tak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Wa Ode di KPK.

Dalam berbagai kesempatan, Wa Ode menegaskan bahwa dirinya menggeluti usaha konfeksi di samping menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kepemilikan uang miliaran di rekeningnya, kata Wa Ode, bukanlah ilegal. Sabtu (17/12/2011), wanita berusia 30 tahun itu juga mengaku telah melaporkan usaha konfeksinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

Catatan LHKPN di KPK menyatakan, Wa Ode terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 30 November 2009. Waktu itu merupakan tahun pertamanya menjabat anggota DPR. Dalam laporan itu, total kekayaan Wa Ode mencapai Rp 5,54 miliar.

Kekayaan tersebut terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 3,8 miliar, harta bergerak Rp 1,24 miliar, logam mulai Rp 405 juta, serta giro dan setara kas senilai
Rp 10 juta. Adapun harta tidak bergerak milik Wa Ode terdiri dari dua bidang tanah warisan di Merauke senilai masing-masing Rp 1,5 miliar, tanah warisan di Wakatobi senilai Rp 200 juta, dan tanah plus bangunan di Bekasi yang juga merupakan warisan senilai Rp 680 juta.

Harta bergerak miliknya berupa kendaraan, terdiri dari mobil Honda CRV keluaran 2008 senilai Rp 380 juta, Toyota Harrier 2008 senilai Rp 580 juta, dan Toyota Fortuner 2006 seharga Rp 287 juta.

Dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah   (PPID), Wa Ode diduga menerima uang Rp 5 miliar-Rp 6 miliar dari seorang pengusaha untuk meloloskan alokasi anggaran PPID di tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah. Selain uang tersebut, Wa Ode diduga menerima aliran dana Rp 50 miliar dalam rekeningnya. Dana ini terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang pernah dilaporkan ke pimpinan DPR, beberapa waktu lalu. Kepemilikan uang tersebut kemudian dibantah Wa Ode.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau