DEPOK, KOMPAS.com — Tersangka pemilik uang palsu berinisial Adr, warga Inggris berpaspor Amerika Serikat, akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan oleh Polres Jakarta Utara, Senin (19/12/2011), di sebuah hotel di kawasan tersebut.
"Tim reserse kami sedang menjemput mereka. Kami akan bawa ke Depok selanjutnya ke lokasi rumahnya," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Kota Depok Ajun Komisaris Febriansyah kepada wartawan, Senin (19/12/2011), di Depok, Jawa Barat.
Adr ditangkap bersama istrinya, Fls, yang selama ini tinggal di Blok S7 Nomor 6 Perumahan Raffles Hills, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Laporan kepemilikan uang palsu ini disampaikan Yohitomo Fukunaga (41), rekan bisnis Adr berkewarganegaraan Jepang. Fukunaga tertipu setelah mengadakan transaksi pembelian emas pada 16 Agustus 2011.
Ketika itu, Fukunaga membeli emas batangan ke Adr senilai Rp 20 miliar. Hampir satu bulan lamanya, emas pesanan pria asal Miyagi, Jepang, ini belum datang.
Fukunaga kemudian menagih pesanan ke Adr. Lantaran tidak dapat memenuhi pesanan Fukunaga, Adr mengembalikan uang senilai Rp 20 miliar secara tunai. Lalu, muncul persoalan baru yang menjadi alasan polisi menggeledah rumah Adr.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang