Tim Gabungan Belum Berani Menyimpulkan

Kompas.com - 20/12/2011, 06:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji belum berani mengambil kesimpulan apa pun terkait dugaan terjadinya pembantaian terhadap warga di Mesuji, Lampung maupun Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tim masih mengumpulkan keterangan dan data terkait.

Senin (19/12/2011) di Jakarta, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat dari Lampung. Menurut Denny, tim masih dalam tahap pertama kerja, yaitu mengumpulkan data. Setelah itu, TGPF baru memverifikasi seluruh bahan dan keterangan yang diperoleh.

Verifikasi juga dilakukan terkait video dugaan pemenggalan kepala. "Kami belum menyimpulkan," kata Denny.

Dedy Mawardi dari tim advokasi dari Lampung mengungkapkan, mereka datang ke Jakarta untuk mengklarifikasi kabar yang menyebutkan 30 warga tewas akibat sengketa lahan di kawasan itu. Data itu tidak benar. Ia mengakui memang terjadi pelanggaran HAM, tetapi jumlah korban tidak sebanyak yang diberitakan.

Persoalan tanah di Mesuji, kata Dedy, adalah persoalan lawas yang muncul sejak tahun 1996. Ia sudah melaporkan kasus itu ke mana-mana, tetapi tiada respons yang memuaskan dari pemerintah. ”Ini murni sengketa tanah, kemudian berimbas ke persoalan kriminal,” katanya lagi.

Selain memperjelas kasus di Mesuji, lanjut Denny, TGPF juga menyepakati hasil kerja tim dimaksudkan untuk memperbaiki kebijakan pemerintah terkait kasus yang sama. Misalnya, terkait kebijakan pengelolaan lahan pertambangan dan lahan sumber daya alam lainnya sesuai dengan semangat UUD 1945.

Binsar Gultom, dosen mata kuliah HAM Universitas Hazairin, Bengkulu, menyatakan, sebenarnya pemerintah tak perlu membentuk TGPF untuk menangani kasus Mesuji. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komisi Nasional (Komnas) HAM yang berwenang menyelidiki dugaan kasus pelanggaran HAM.

"Semestinya biarkan Komnas HAM yang melakukan penyelidikan. Atau, hasil TGPF disampaikan untuk mendukung temuan Komnas HAM. Jaksa bisa menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Bukan Komnas HAM yang menjadi anggota tim gabungan," kata Binsar.

Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, mantan Kepala Polda Lampung Inspektur Jenderal Sulistyo Ishak idealnya tak menjadi anggota TGPF Kasus Mesuji. Sebab, konflik Mesuji di Lampung atau Sumsel diduga terjadi saat Sulistyo masih menjabat. Polisi juga dinilai tak netral, bahkan terlibat dalam konflik itu.

Achmad Basarah, anggota tim Komisi III DPR untuk kasus Mesuji, juga sependapat bahwa idealnya Sulistyo tak menjadi anggota TGPF. Dengan demikian, tidak terjadi konflik kepentingan dalam tim.

Reformasi agraria

Aliansi Solidaritas untuk Masyarakat Mesuji, Senin, menilai, serangkaian pertikaian berdarah yang dipicu konflik agraria di Mesuji, atau wilayah lain, menunjukkan kebijakan reformasi agraria yang dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal pemerintahannya gagal. Aliansi prihatin konflik di Mesuji itu menewaskan sembilan warga dalam dua tahun terakhir ini.

Menurut koordinator aliansi, Indra Firsada, konflik itu semestinya dapat dihindari kalau pemerintah serius menjalankan reformasi agraria yang berpihak kepada petani kecil.

Aktivis Aliansi Gerakan Reformasi Agraria Lampung, Oki Hajiansyah Wahab, menambahkan, maraknya konflik agraria di sejumlah daerah memang menunjukkan kegagalan pembaruan agraria oleh pemerintah.(ANA/JON/NWO/IAM/TRA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau