Maaf...Peraturan Hunian Berimbang Harus Diperjelas!

Kompas.com - 20/12/2011, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Definisi, klasifikasi, komponen dan orientasi hunian berimbang dalam rancangan peraturan Menteri Perumahan Rakyat harus diperjelas. Definisi hunian berimbang dalam rancangan peraturan tersebut sebaiknya tidak hanya berdasar ukuran kaveling, namun juga mempertimbangkan harga bangunan.

Demikian disampaikan Zulkaidi dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB), dalam uji publik rancangan peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Senin (19/12/2011). Peraturan Menpera tentang pedoman penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang ditargetkan bisa terbit akhir Januari 2012. Peraturan tentang hunian berimbang ini akan mencakup ketentuan mengenai kriteria hunian berimbang, perencanaan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, insentif dan disinsentif, serta pengendalian dan pengaturan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.

"Aturan luas kaveling dengan rata-rata tidak tegas dalam penerapannya. Luas kaveling harus dibatasi dengan batas atas, batas bawah, dan interval supaya jelas," kata Zulkaidi.

Pengaturan hunian berimbang, menurut dia, juga perlu mempertimbangkan rumah susun sewa maupun milik sebagai alternatif bagi rumah sederhana. Dia juga menjelaskan, bahwa ketentuan komposisi hunian berimbang perlu mempertimbangkan kelayakan pembiayaan perusahaan atau keterjangkauan serta perbedaan tingkat kesejahteraan antar daerah.

"Perlu metode agar daerah dapat menentukan komposisi hunian berimbang masing-masing sesuai kondisi sosial ekonominya," katanya.

Sementara itu, Ignesj Kemalawarta dari Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI), menyampaikan masukan tentang pemberian insentif. Menurutnya, aturan insentif dan disinsentif sudah memadai. Hanya, ke depan pemberian insentif harus adil dan menyeluruh.

"Jangan hanya diberikan pada pengembang tertentu saja dan insentif harus diberikan tepat waktu," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa kerja sama antara pengembang dan pemerintah daerah, pendayagunaan lahan pemerintah, dan kemitraan antar pengembang sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan hunian yang berimbang.

Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Hazaddin Tende Sitepu di Jakarta, Senin (19/12/2011), mengatakan peraturan menteri tersebut akan menjadi pendukung pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman beserta peraturan pemerintah jabarannya. Dalam rancangan peraturan tentang hunian berimbang itu disebutkan, kriteria hunian berimbang antara lain mencakup kriteria kabupaten/kota, lokasi serta komposisi perumahan dan kawasan permukiman.

Adapun pengaturan komposisi perumahan dan kawasan permukiman dalam rancangan peraturan tersebut di antaranya meliputi perbandingan antara jumlah unit rumah sederhana dengan rumah menengah dan rumah mewah dalam satu hamparan, yakni 3:2:1. Jumlah rumah sederhana minimal mencapai 300 unit.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau