Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Megoupak, Lampung, Bob Hasan mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (21/12). Pemerintah seharusnya melihat masalah kemanusiaan yang terjadi di daerah konflik lahan. Masyarakat setempat atau masyarakat adat selalu menjadi korban.
”Pemerintah harusnya membuat masyarakat di sana menjadi manusia,” katanya. Pemerintah, terutama Polri, tidak perlu mempersoalkan jumlah korban. ”Nanti, kalau kami tunjukkan korban lebih dari 30 orang, pemerintah lebih kaget,” katanya.
Menurut Bob, ia mendampingi masyarakat Desa Pelita Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, selama dua tahun. Ia mempertanyakan pula, mengapa aparat keamanan atau pemerintah tak memasalahkan perusahaan kelapa sawit yang ikut andil dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). ”Siapa di balik perusahaan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri mengakui, sembilan orang tewas dalam aksi kekerasan di Mesuji, Ogan Komering Ilir, dan di Kabupaten Mesuji, Lampung. Aksi kekerasan itu dilatarbelakangi konflik antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dari sembilan orang yang tewas, dua orang dari pihak pengamanan swakarsa (pamswakarsa) yang direkrut PT Sumber Wangi Alam (PT SWA), yang tewas termutilasi di bagian kepala di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Rabu, mengatakan, kasus Sungai Sodong berakibat dua warga, dua karyawan PT SWA, dan tiga anggota pamswakarsa tewas. Pelaku yang diduga memutilasi dua anggota pamswakarsa itu masih dicari.
”Intinya, informasi di DPR, ada korban 30 orang, tidak benar. Korban meninggal hanya sembilan orang, yaitu tujuh di Sodong, satu di Register 45, dan satu di area PT BSMI. Itu perlu kami informasikan sehingga masyarakat tidak terprovokasi dan mendapat informasi yang benar,” kata Saud.
Ia menjelaskan, kasus di Sungai Sodong, Mesuji, terjadi pada 21 April 2011. Sekitar pukul 09.00, 10 karyawan PT SWA bersama 24 anggota pamswakarsa memanen kelapa sawit di area perusahaan. Lalu, pukul 11.00, datang dua warga Desa Sungai Sodong, yaitu Saktu Macan dan Indra Syafei, naik sepeda motor. Keduanya melarang karyawan PT SWA memanen sebab beranggapan lahan itu masih dalam sengketa.
Akan tetapi, PT SWA menyatakan lahan itu menjadi hak perusahaan sehingga terjadi keributan antara karyawan PT SWA dan warga. Akibat keributan itu, seorang warga dan seorang karyawan PT SWA tewas.
Kemudian, lanjut Saud, pukul 12.30 datang sekitar 400 warga ke arah pos satpam, yang dijaga 60 karyawan PT SWA. Terjadi bentrokan kembali. Empat karyawan PT SWA tewas. Massa juga membakar 87 rumah, 7 mobil tangki, dan kendaraan lain.
Saud menambahkan, saat konflik itu terjadi, aparat Polri tak berada di lokasi karena terkendala jarak. Ia menambahkan, pada 7 April 2011, ada informasi dari warga bahwa ada penambahan jumlah anggota pamswakarsa di lokasi itu.
Dikatakan Saud, pamswakarsa atau satpam itu direkrut pihak perusahaan karena keterbatasan aparat kepolisian. Sesuai aturan, satpam memang dilatih oleh Polri untuk melakukan tugas pengamanan.
Menurut Saud, kasus kedua terkait unjuk rasa dalam rangka penertiban lahan di Register 45 di area PT Silva Inhutani, Kabupaten Mesuji, Lampung, 6 November 2010. Di Lampung, banyak masalah pertanahan. Gubernur Lampung pun membuat tim terpadu penertiban. PT Silva Inhutani mengelola lahan di Register 45, Mesuji, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 93/Kpts-II/1997.
Atas dasar surat itu, kepolisian melakukan sosialisasi dan penertiban lahan karena banyak warga dinilai merambah hutan tanpa izin. Apalagi, ada juga warga yang memperjualbelikan lahan itu.
Pada Oktober 2010, disepakati warga akan meninggalkan lokasi Register 45. Pada 6 November 2010, tim terpadu yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Priyo Wira Nugraha melakukan penertiban. Namun, warga melawan.
Akibat bentrokan antara polisi dan warga itu, warga bernama Made Aste tewas tertembak. Priyo Wira dan Brigade Dua Setiawan dikenai sanksi.
Sebaliknya, Bob mengaku belum ditanyai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah. Jika TGPF ke lokasi dan ingin mendapatkan data selama satu bulan, ia meragukan akurasi data itu.
Sebaliknya, Rabu, Ketua TGPF Denny Indrayana ke Lampung. Ia bertemu dengan satu korban Mesuji, Muslim (18), di Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung, dan dokter yang merawatnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM itu ke Lampung bersama dengan Juru Bicara TGPF Indriaswari Dyah Saptaningrum, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM. Anggota TGPF dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Tisnata, bergabung.
Seusai bertemu Muslim, Indriaswari mengungkapkan, korban menjadi fakta yang paling nyata dan substansial yang bisa mengantarkan tim ke temuan yang lebih mendalam. Tim rencananya akan menemui lebih banyak korban lagi untuk memperdalam kasus Mesuji ini mengingat kompleksitas kasusnya. ”Kami menilai perlu pendalaman,” katanya.(fer/ana/aha/dik/adh)