Tragedi Mesuji Akibat Pengkhianatan Pada UU Agraria

Kompas.com - 22/12/2011, 15:46 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dinilai karena pengkhianatan pemerintah pada Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, Kamis (22/12) mengatakan sejak Orde Baru semangat UU Pokok Agraria dihabisi.

Pemerintah kemudian menerbitkan sejumlah paket undang-undang yang memihak kepentingan pemodal besar dan sistem kapitalisme. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang terus berlanjut dengan penerbitan undang-undang lain dengan nafas serupa hingga era reformasi.  

Pada era Orde Baru, penerbitan undang-undang itu lantas dipadukan dengan program transmigrasi dan Perkebunan Inti Rakyat dengan skema lahan inti dan plasma bagi masyarakat, kata Henry yang juga Koordinator Umum Gerakan Petani Internasional (La Via Campesina).

Skema tersebut, imbuh Henry, tidak kunjung berjalan di banyak tempat hingga tahun 1980an. Pada sejumlah daerah hal itu justru menjadi konflik karena PIR yang bisa diperdagangkan sebagian kalangan pejabat.

"Agenda reforma agraria yang sesuai dengan konstitusi Indonesia justru ditutup," ujar Henry.     

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau