Sensus Pajak Gagal Capai Target

Kompas.com - 24/12/2011, 02:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Sensus pajak nasional tahap pertama gagal mencapai target. Direktorat Jenderal Pajak selaku pihak pelaksana tidak saja menurunkan target wajib pajak terjaring dari 1,5 juta menjadi 900.000, tetapi juga memperpanjang periodenya selama sebulan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi di Jakarta, Jumat (23/12), menyatakan, ada sedikit hambatan sehingga target tidak tercapai. Hal itu terutama menyangkut persiapan program.

Soal berapa jumlah wajib pajak yang terjaring sampai dengan data terakhir, Dedi belum bersedia mengungkapkan dengan alasan sensus baru akan berakhir pada 31 Desember. Namun, ia menyatakan adanya koreksi target dari 1,5 juta wajib pajak menjadi 900.000 wajib pajak.

Dari sensus yang telah berjalan sampai dengan 8 Desember, Dedi mengatakan, setidaknya ada empat kategori wajib pajak yang terpetakan.

Pertama adalah wajib pajak dapat ditemui dan bersedia menjawab pertanyaan sekaligus mengisi formulir, yakni 69,92 persen.

Kedua, wajib pajak dapat ditemui tetapi tidak bersedia menjawab ataupun mengisi formulir, yakni 1,75 persen. Ketiga, wajib pajak sedang tidak berada di tempat, yakni 16,4 persen. Keempat, alamat wajib pajak sudah kosong, 11,93 persen.

Pada saat diluncurkan per 30 September, sensus pajak nasional tahap pertama direncanakan sampai dengan 30 November. Jika kini periodenya direncanakan berakhir per 31 Desember, artinya Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang periode sensus, dari dua bulan menjadi tiga bulan. Adapun target wajib pajak terjaring dikurangi 40 persen, dari 1,5 juta wajib pajak menjadi 900.000 wajib pajak.

”Resistensi secara umum kecil. Di satu sisi, ini adalah hal yang menggembirakan. Tapi di sisi lain, target tidak tercapai karena kondisi yang belum optimal,” kata Dedi.

Hambatan yang terjadi, menurut Dedi, antara lain berkaitan dengan cara pendekatan ke wajib pajak, koordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah, dan kompetensi petugas sensus. Sosialisasi juga dinilai masih kurang.

Tingkat kepatuhan rendah

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo saat peluncuran Sensus Pajak Nasional di Jakarta, 30 September, mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat wajib pajak masih sangat rendah.

Wajib pajak pribadi yang menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) hanya 8,5 juta wajib pajak, sementara ada 110 juta wajib pajak aktif bekerja. Artinya, rasio wajib pajak dalam kelompok kerja aktif hanya 7,7 persen.

Untuk badan usaha, pembayaran pajak yang dilaporkan melalui SPT hanya dilakukan oleh 446.000 badan usaha, sementara badan usaha yang berdomisili tetap dan aktif berjumlah 12 juta lebih. Artinya, rasio kepatuhan wajib pajak badan usaha hanya 3,6 persen.

Sensus pajak nasional tujuan dasarnya adalah untuk pemutakhiran data sehingga penerimaan negara dari sektor pajak dapat dikembangkan secara terukur dan optimal. Sensus rencananya akan dilakukan secara bertahap selama 2011-2014. Targetnya, 5 juta badan usaha tersensus.

Tahun ini, sensus diselenggarakan di 229 wilayah kantor pelayanan pajak. Pelaksananya adalah petugas di setiap kantor pelayanan pajak. Sensus difokuskan di sentra-sentra bisnis.

Dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 disebutkan, penerimaan perpajakan direncanakan Rp 1.032.507.205.000.000. Dalam APBN Perubahan 2011, penerimaan pajak sebesar Rp 878,7 triliun. (LAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau