Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi di Jakarta, Jumat (23/12), menyatakan,
Soal berapa jumlah wajib pajak yang terjaring sampai dengan data terakhir, Dedi belum bersedia mengungkapkan dengan alasan sensus baru akan berakhir pada 31 Desember. Namun, ia menyatakan adanya koreksi target dari 1,5 juta wajib pajak menjadi 900.000 wajib pajak.
Dari sensus yang telah berjalan sampai dengan 8 Desember, Dedi mengatakan, setidaknya ada empat kategori wajib pajak yang terpetakan.
Pertama adalah wajib pajak dapat ditemui dan bersedia menjawab pertanyaan sekaligus mengisi formulir, yakni 69,92 persen.
Kedua, wajib pajak dapat ditemui tetapi tidak bersedia menjawab ataupun mengisi formulir, yakni 1,75 persen. Ketiga, wajib pajak sedang tidak berada di tempat, yakni 16,4 persen. Keempat, alamat wajib pajak sudah kosong, 11,93 persen.
Pada saat diluncurkan per 30 September, sensus pajak nasional tahap pertama direncanakan sampai dengan 30 November. Jika kini periodenya direncanakan berakhir per 31 Desember, artinya Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang periode sensus, dari dua bulan menjadi tiga bulan. Adapun target wajib pajak terjaring dikurangi 40 persen, dari 1,5 juta wajib pajak menjadi 900.000 wajib pajak.
”Resistensi secara umum kecil. Di satu sisi, ini adalah hal yang menggembirakan. Tapi di sisi lain, target tidak tercapai karena kondisi yang belum optimal,” kata Dedi.
Hambatan yang terjadi, menurut Dedi, antara lain berkaitan dengan cara pendekatan ke wajib pajak, koordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah, dan kompetensi petugas sensus. Sosialisasi juga dinilai masih kurang.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo saat peluncuran Sensus Pajak Nasional di Jakarta, 30 September, mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat wajib pajak masih sangat rendah.
Wajib pajak pribadi yang menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) hanya 8,5 juta wajib pajak, sementara ada 110 juta wajib pajak aktif bekerja. Artinya, rasio wajib pajak dalam kelompok kerja aktif hanya 7,7 persen.
Untuk badan usaha, pembayaran pajak yang dilaporkan melalui SPT hanya dilakukan oleh 446.000 badan usaha, sementara badan usaha yang berdomisili tetap dan aktif berjumlah 12 juta lebih. Artinya, rasio kepatuhan wajib pajak badan usaha hanya 3,6 persen.
Sensus pajak nasional tujuan dasarnya adalah untuk pemutakhiran data sehingga penerimaan negara dari sektor pajak dapat dikembangkan secara terukur dan optimal. Sensus rencananya akan dilakukan secara bertahap selama 2011-2014. Targetnya, 5 juta badan usaha tersensus.
Tahun ini, sensus diselenggarakan di 229 wilayah kantor pelayanan pajak. Pelaksananya adalah petugas di setiap kantor pelayanan pajak. Sensus difokuskan di sentra-sentra bisnis.
Dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 disebutkan, penerimaan perpajakan direncanakan Rp 1.032.507.205.000.000. Dalam APBN Perubahan 2011, penerimaan pajak sebesar Rp 878,7 triliun.