Mesuji, Kompas
Aksi pendudukan lahan ini sudah berlangsung sekitar dua pekan. Di lokasi perkebunan albasia itu mereka mendirikan tenda seadanya. Karena belum mendapatkan lahan garapan, sehari-hari mereka hanya tinggal di kolong bentangan terpal tanpa kegiatan apa pun.
Seorang warga yang menduduki Register 45 di Tugu Roda Riyadi, Minggu (25/12), mengatakan, warga yang sudah terdaftar di Tugu Roda saat ini lebih kurang 1.500 keluarga. ”Saya kembali datang ke sini bersama lebih kurang 30 keluarga lain dari Lampung Tengah.
Sebelumnya, Riyadi merupakan warga yang dulu menduduki wilayah Tugu Roda. Saat penggusuran pada September 2011, ayah satu anak itu ikut menjadi korban. Setelah digusur, ia mengungsi ke rumah mertuanya di Lampung Tengah. Baru seminggu terakhir inilah ia bersama rekan sekampungnya kembali lagi ke Tugu Roda.
”Saya terpaksa kembali lagi karena di kampung tidak punya lahan garapan. Saya harus bekerja sebagai buruh untuk mengumpulkan modal kembali ke Tugu Roda. Saya tinggal mendaftar ke Lembaga Adat Megou Pak. Nanti dicatat berapa keluarga dan berapa jiwa yang mau membuka lahan di sini,” kata Riyadi.
Seorang warga lainnya, Sulaeman (36), mengaku, dirinya kembali lagi ke Tugu Roda karena ikut rekannya yang masuk ke Tugu Roda. Ia tahu Register 45 yang ia duduki adalah lokasi izin HPHTI PT Silva Inhutani, Lampung.
Sulaeman pertama kali masuk ke Tugu Roda tahun 2006. Sejak itu, ayah dua anak ini sudah mengalami tiga kali penggusuran. Penggusuran terakhir terjadi pada September 2011. Namun, ia tidak jera, dan kini kembali ke Tugu Roda.
Sulaeman mengisahkan, ”Kata orang-orang, tanah ini adalah tanah adat Megou Pak. Itulah yang membuat kami terus datang kemari. Dari dulu kami tidak merasa memiliki tanah di sini, kami cuma berusaha membuka kebun singkong saja.”
Petugas di Pos Alba VIII PT Silva Inhutani, Lampung, Sugianto, menyampaikan, ketika warga mulai masuk kembali ke Tugu Roda, pihaknya sudah berusaha mencegah. Akan tetapi, untuk menghindari konflik terbuka dan kalah jumlah, akhirnya petugas keamanan pun tidak sanggup menahan desakan dan keinginan warga.
Akibatnya, kian hari warga yang mendirikan tenda semakin banyak. Daripada kami mati konyol, ya, sudah kami biarkan warga masuk. Paling kami data saja,” ujar Sugianto.
Sekarang petugas di pos hanya jadi penonton melihat warga lalu lalang di depan pos. Mereka masuk keluar lokasi Register 45, padahal semula portal itu selalu ditutup oleh petugas.
Menurut Sugianto, PT Silva Inhutani hanyalah perusahaan swasta yang mendapatkan izin dari pemerintah sebagai pemilik lahan. ”Dalam situasi seperti ini, seharusnya pemerintah bersikap tegas kepada masyarakat yang kembali menduduki lahan Register 45,” katanya.