Sakit Mag, Pelaku Jahit Mulut Dilarikan ke RSCM

Kompas.com - 27/12/2011, 18:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pelaku jahit mulut di depan gedung MPR/DPR/DPD bernama Budiono (33) dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Selasa (27/12/2011). Fisiknya tak kuat karena mengidap penyakit mag dan hanya mengonsumsi vitamin berbentuk cairan. Hal itu dikatakan Kardo, pengurus massa aksi.

Budiono adalah warga Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Riau. "Sekitar pukul 12.00 tadi dia dibawa ke RSCM. Lagi tidur biasa, kawan-kawan melihat dia mendadak enggak sadar, langsung dilarikan ke RSCM," ujar Kardo.

Sebanyak 28 pelaku jahit mulut tersebut telah 12 hari melakukan aksinya. Selama ini, mereka hanya mengonsumsi cairan vitamin untuk bertahan. Beberapa waktu lalu, tujuh pelaku jahit mulut dibawa ke RSCM karena kondisi fisik yang turun. Namun, selang sehari, mereka melanjutkan aksinya.

Siang tadi, masa melakukan aksi ke Kementerian Kehutanan. Sejumlah perwakilan massa diterima Kepala Subdit Hutan Tanaman Industri Deddy Yuniadi dan Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat Humas Kementerian Kehutanan Sugeng Marsudiarto.

Pertemuan itu sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya tanggal 16 Desember lalu yang menuntut Kementerian Kehutanan mengirimkan surat kepada Bupati Kepulauan Meranti terkait dengan pembabatan hutan warga untuk keperluan industri oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper. "Kami sudah menuntut itu sejak tanggal 16 Desember, tapi belum juga. Akhirnya, tadi kami sepakat diberi waktu sampai Jumat besok surat ke Bupati Kepulauan Meranti untuk pencabutan SK 327 tentang HTI," ujar Kardo.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi tersebut merupakan penolakan warga Pulau Padang, Riau, terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 327 Tahun 2009. SK yang ditandatangani MS Kaban itu merupakan izin operasional hutan tanaman industri (HTI) yang dikantongi PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP). Dengan adanya SK ini, RAPP memiliki kewenangan untuk mengubah hutan dan perkebunan milik warga saat ini menjadi hutan akasia untuk kebutuhan industri. Selain penyerobotan lahan warga, SK HTI ini juga dikhawatirkan akan berpengaruh besar terhadap kondisi lingkungan lahan gambut di wilayah tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau