JAKARTA, KOMPAS.com - Jamilah binti Abidin Ropi'i, tenaga kerja Indonesia yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (29/12/2011) pukul 11.00 WIB, setelah diterbangkan dari Jeddah. Juru bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengatakan, prosesi pemulangan dilakukan di TKI Laounge Bandara. Awalnya, pihak KBRI menyerahkan kepada Kementerian Luar Negeri. Pihak Kemenlu lalu menyerahkan kepada BNP2TKI.
"BNP2TKI akan antar ke rumah Jamilah di Cianjur, Jawa Barat hari ini juga," kata Humphrey kepada Kompas.com, Kamis.
Di Pengadilan di Arab Saudi, Jamilah dinilai terbukti bersalah membunuh majikannya yang berumur 80 tahun. Menurut Jamilah, ia terpaksa memukul majikan dengan kayu lantaran hendak memperkosanya. Akhirnya, keluarga korban memberikan tanasul atau pemaafan tanpa meminta diyat atau uang darah.
"Karena nazarnya terkabul dengan sembuhnya Raja Abdullah yang sakit beberapa waktu lalu. Putusan Raja akhirnya dikabulkan," jelas Humphrey.
Seperti diberitakan, selain Jamilah, ada dua TKI lain yang berhasil dibebaskan Satgas TKI. Sebelumnya, Bayanah Binti Banhawi (29) telah dibawa pulang ke Indonesia. Dia bebas karena tidak terbukti berniat membunuh anak majikannya berumur 4 tahun.
Menurut Humphrey, dalam waktu dekat, akan dipulangkan TKI lain yakni Neneng Sunengsih binti Mamih. Dia dituduh membunuh anak majikannya berumur 4 bulan.
"Pada saat investigasi, pengacara Naseer Al Dandani yang disewa KBRI berhasil membebaskan dari tuduhan pihak keluarga korban. Saat ini sedang diselesaikan administrasi untuk dipulangkan," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang