KPK Segera Periksa Miranda

Kompas.com - 02/01/2012, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan segera memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Goeltom, dalam kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda.

"Termasuk Ibu Miranda, pemeriksaan segera dilakukan, tapi kapan jadwal pastinya, saya belum tahu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (2/1/2012).

Menurutnya, keterangan Miranda diperlukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap tersangka kasus tersebut, Nunun Nurbaeti. "Setelah Nunun diperiksa kan ada informasi-informasi, ini penegak hukum butuh keterangan Miranda setelah pemeriksaan Nunun," ujar Johan.

Nunun tiga kali diperiksa KPK. Pada pemeriksaan terakhir, 27 Desember 2011, melalui kuasa hukumnya, Nunun mengaku diminta Miranda memperkenalkannya dengan anggota DPR 1999-2004 untuk memuluskan pemenangan Miranda.

Menurut Mulyaharja, anggota DPR 1999-2004 yang diperkenalkan Nunun ke Miranda adalah Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, Endin Seofihara, dan Paskah Suzetta. Namun, keterangan tersebut dibantah Paskah yang juga diperiksa pada hari yang sama. Menurut Paskah, tidak ada perkenalan antara Miranda dan anggota DPR 1999-2004 sebelum pemilihan DGSBI 2004.

Dalam kasus ini, Nunun diduga memberikan 480 lembar cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda sebagai DGSBI 2004. Mereka yang terbukti menerima cek telah divonis dan beberapa di antaranya ada yang telah selesai menjalani masa hukuman.

Namun, pemodal di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu belum terungkap. Pihak Nunun menilai, Miranda adalah motivator dibalik pemberian cek tersebut.

Sementara Miranda saat bersaksi di persidangan kasus ini membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Ia mengaku tidak pernah memberi sesuatu, menjanjikan sesuatu, atau menyuruh orang memberikan sesuatu terkait pemenangannya. Dia juga merasa keberatan jika namanya dikait-kaitkan dengan kasus ini.

Miranda kini dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau