Dugaan korupsi kemenakertrans

Total "Fee" Rp 18 Miliar Diserahkan ke Badan Anggaran

Kompas.com - 05/01/2012, 08:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Ditjen Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya mengungkapkan, ada commitmen fee sebesar 10 persen sebagai syarat bagi pihak swasta untuk mendapatkan proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Fee 10 persen dari nilai proyek yang akan didapatkan itu ditentukan oleh Sindu Malik.

"Sindu Malik bilang, ini tidak gratis, konsekuensinya 10 persen," kata Nyoman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/1/2012) malam.

Nyoman yang juga terdakwa kasus dugaan suap PPID itu bersaksi untuk terdakwa lainnya, Dharnawati. Menurut Nyoman, ia hanya menjembatani Dharnawati dengan Sindu Malik dan Ali Mudhori. Nyoman mengaku tidak mendapat bagian sedikitpun dari fee yang dibayarkan pihak swasta ke Sindu itu. Sebagai komitmen awal, kata Nyoman, pihak swasta diharuskan membayar fee 5 persen.

Sisanya, dibayarkan setelah keputusan Menteri Keuangan yang menyetujui alokasi PPID untuk Kemennakertrans ditetapkan. Fee 5 persen di awal tersebut, kata Nyoman, ditujukan ke Badan Anggaran DPR.

"5 persen pasti ke Banggar untuk ketok palu. Begitu peraturan Menteri Keuangan dikeluarkan, wajib dibayar 5 persen ke Sindu Malik," ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Nyoman, Sindu dan kawan-kawan berhasil mengumpulkan fee dari calon rekanan sebesar Rp 25 miliar, atau 5 persen dari nilai proyek PPID yang dialokasikan ke Kemennakertrans senilai Rp 500 miliar.

"Tapi sampai tanggal 22 Juli kurang 3,7 dari Dharnawati," tambah Nyoman.

Menurutnya, Dharnawati memang belum membayarkan komitmen awal 5 persen tersebut. Dharnawati, perwakilan PT Alam Jaya Papua, dianggap paling susah ditagih. Proyek yang akan didapatkan Dharna memang nilainya lebih besar dari perusahaan lainnya. PT Alam Jaya Papua akan mengerjakan proyek di empat Kabupaten di Papua, yakni di Keerom, Mimika, Teluk Wondama, dan Manokwari yang nilainya Rp 73 miliar. Di luar fee dari Dharnawati, katanya, Sindu dan kawan-kawan telah mengumpulkan Rp 21,3 miliar. Setahu Nyoman, sebanyak Rp 18 miliar dari total fee yang terkumpul itu sudah diserahkan ke Banggar DPR.

"Saya baca berita acara Fauzi, dan Sindu Malik, sudah diserahkan ke DPR Rp 18 miliar. Saya enggak tahu apakah Rp 21,3 (miliar) sudah semua (diserahkan) atau tidak, enggak tahu," ujar Nyoman seusai persidangan.

Perusahaan-perusahaan selain PT Alam Jaya Papua sudah membayar langsung keoada Sindu dan kawan-kawan. Nyoman mengaku tidak ikut menjembatani perusahaan lain selain perusahaan Dharnawati. "Daerah lain mekanismenya langsung mereka sendiri. Saya ini karena lagi apes, saya sangat menyesal kenal Sindu dan Dharnawati," katanya.

Sementara, soal fee 5 persennya lagi yang harus dibayarkan setelah keluar keputusan Menteri Keuangan itu, Nyoman mengaku tidak tahu ke mana dialokasikan. "5 persennya lagi, saya enggak pernah dikasih tahu. Yang jelas calo dapat bagian," kata dia.

Nyoman juga mengatakan, Sindu Malik, Ali Mudhori, Fauzi, dan Iskandar Pasojo (Acos) melakukan praktek percaloan ini sejak ada dana ad hoc di DPR. "Yang Wa Ode ikut mungkin ya, mereka (Sindu dkk) ngatur lah, termasuk mungkin, anggota DPR RI, Banggar, punya kekuasaan, tapi enggak bisa jalan kalau enggak ada orang-orang ini," kata Nyoman.

Sindu Malik, Ali Mudhori, Fauzi, dan Iskandar Pasojo, diyakini Nyoman sebagai pihak yang menggolkan pengajuan program PPID yang diajukan Kemennakertrans. "Kita kan pesimistis dapatkan dana (PPID). Untuk dapat APBN-P Rp 50 miliar saja susah. Sindu Malik, Acos, Ali, palling berperan, usulan kita yang sebelum-nya dicoret, jadi mulus di Banggar," katanya.

Sindu dan Acos dikenal di lingkungan Kemennakertrans sebagai konsultan Banggar. Acos juga merupakan orang dekat unsur pimpinan Banggar, Tamsil Linrung. Saat diperiksa sebagai saksi, Tamsil mengakui bahwa Acos lah yang menghubungkan dia dengan pihak Kemennakertrans. Sementara, Ali Mudhori dan Fauzi diketahui sebagai orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Meski pun pensiunan Kementerian Keuangan, kata Nyoman, Sindu memiliki ruangan sendiri di lantai dua Gedung Kemennakertrans.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau