GROBOGAN, KOMPAS.com- Ketua DPRD Grobogan periode 2009-2014 M Yaeni sudah tiga jam diperiksa jaksa Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (5/1/2012). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dari APBD tahun 2006, 2007, dan 2009 senilai Rp 1,95 miliar.
Pemeriksaan telah berlangsung sejak pukul 11.00. Pada pukul 14.00, jaksa masih melontarkan sejumlah pertanyaan di ruang tertutup.
Hingga kini, belum ada kabar dari pejabat Kejaksaan Negeri Grobogan mengenai hasil pemeriksaan. Para wartawan juga sedang menunggu hasil pemeriksaan itu.
M Yaeni diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan. Mereka adalah sekretaris DPRD tahun 2006, sekretaris DPRD tahun 2007-2008 yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Sunarto.
Adapun satu tersangka lainnya adalah mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Supriyanto. Saat ini, Agus sakit stroke dan sulit berkomunikasi. Berkasnya terhenti di kejaksaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang