Pengawasan

Bermakna jika Mampu Melindungi

Kompas.com - 06/01/2012, 03:12 WIB

Tahun 2008 adalah masa kelam dunia perbankan dan pasar modal Indonesia. Lebih dari seribu nasabah Bank Century menjadi korban ketidakjelasan industri keuangan nasional yang dipenuhi area abu-abu.

Manajemen Bank Century sengaja menawarkan melalui petugas teller dan customer service reksa dana Antaboga terbitan PT Antaboga Delta Sekuritas. Karena yang menawarkan petugas bank, banyak nasabah percaya dan memindahkan tabungan ke rekening reksa dana.

Bencana muncul ketika Bank Century gagal kliring pada 13 November 2008. Pemerintah mengambil alih Century, 24 November 2008, dan menyuntikkan Rp 6,7 triliun dari iuran perbankan nasional melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Dana itu sampai kini belum dapat dikembalikan.

Namun, ada nasabah Century yang belum terganti kerugiannya, yakni para pemegang reksa dana Antaboga. Uang mereka seperti raib begitu saja. Kisah pengusaha Jambi dan guru besar dari Yogyakarta yang diduga mengakhiri hidupnya akibat kehilangan uang di Century hingga saat ini pun belum berakhir.

Dari Yogyakarta, Selasa (27/12/2011), Koordinator Korban Bank Century (yang membeli reksa dana Antaboga) Siput Lokasari menegaskan, pihaknya akan ramai-ramai mendatangi lagi kantor pusat Bank Mutiara (nama baru Bank Century setelah diambil alih pemerintah) Januari ini. ”Dasar kami putusan pengadilan yang inkracht (berketetapan hukum penuh) Nomor 15/Abs/BPSK-Yk/2009 tanggal 8 Agustus 2009 yang menghukum Bank Century mengembalikan uang kami,” ujar dia.

Satu atap

Di Jakarta, 22 Desember 2011, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida berusaha meyakinkan, ketidakpastian seperti terjadi pada Century akan diakhiri dengan lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, 22 November 2011.

UU OJK menetapkan, fungsi dan tugas pengaturan serta pengawasan kegiatan sektor perbankan dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK mulai 31 Desember 2013. Di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengawasan dan pengaturan beralih dari Bapepam-LK Kementerian Keuangan ke OJK pada 31 Desember 2012.

Tujuan pengawasan di satu atap tersebut untuk menghapus area abu-abu yang mengambil korban seperti Siput dan kawan-kawan. Siput adalah korban dari koordinasi antara BI dan Bapepam-LK yang payah.

Saat terjadi kasus Antaboga, BI tidak bertindak apa pun meski produk ditawarkan di bank yang menjadi tanggung jawabnya. BI merasa pengawasan reksa dana wewenang Bapepam-LK. Antaboga juga lolos dari radar pengawasan Bapepam-LK karena lembaga ini menganggap seluruh produk investasi yang dijual di bank menjadi kewajiban BI mengawasi.

Nurhaida menegaskan, perlindungan konsumen adalah salah satu isu mendasar yang menjadi nilai tambah OJK. OJK bertugas mencegah kerugian, serta melayani, menerima pengaduan dan memberi perlindungan/pembelaan hukum kepada konsumen.

”Pembelaannya pun luas, mulai dari sosialisasi hingga penghentian operasi lembaga keuangan yang dinilai membahayakan,” ujar Nurhaida.

OJK juga bisa menerima pengaduan masyarakat. Dalam undang-undang perbankan saat ini tak ada yang mengatur fungsi mediasi. UU OJK eksplisit menyebut, lembaga ini dapat menjadi tempat penyelesaian perselisihan antara nasabah dan lembaga keuangan. Selama ini, lembaga arbitrase bidang keuangan di Indonesia hanya bersifat parsial, seperti di industri asuransi.

OJK juga dapat menggugat lembaga keuangan atas nama nasabah untuk membela nasabah karena juga memiliki kekuasaan menyidik yang saat ini hanya dimiliki Bapepam untuk industri di pasar modal. ”Hasil penyidikan akan diserahkan kepada kejaksaan dan harus diputus kejaksaan (bisa dilanjutkan ke pengadilan atau dikembalikan ke OJK) maksimal 90 hari sehingga ada kejelasan dalam penanganan hukum,” tutur dia.

Meski begitu, ekonom bidang kriminal ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, menyayangkan cakupan OJK yang terbatas pada bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Dia berpendapat, sebagai LKBB, koperasi dan lembaga keuangan mikro berbasis syariah (baitul maal wa tamwil/BMT) seharusnya turut dalam pengawasan OJK.

Saat ini, koperasi diawasi dan diatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. BMT bahkan tak ada yang mengawasi. Padahal, omzet koperasi mencapai Rp 55 triliun per tahun.

”Jika koperasi tidak masuk pengawasan OJK, implikasinya BMT juga tidak masuk dan ribuan lembaga keuangan mikro lain juga tidak terawasi,” ujar Rimawan. (Orin Basuki)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau