Fokus

OJK, agar Jangan Jatuh Korban Baru

Kompas.com - 06/01/2012, 05:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Karena tertipu bisnis investasi online berkedok perdagangan emas, pedangdut Anisa Bahar (32) terpaksa bolak-balik ke kantor pengacaranya di Jatinegara, Jakarta Timur.

Anisa mengaku total kerugian dia dan 20 temannya Rp 1,5 miliar. Awal November 2011, Anisa tertarik tawaran temannya berinvestasi emas melalui internet, bekerja sama dengan warga Malaysia.

”Investasi saya 5.000 dollar AS yang dibayar dalam 100 hari. Saya diiming-imingi dapat keuntungan hingga 300 persen. Sebetulnya saya ragu karena belum lihat emasnya. Namun, karena yang ngajak teman, saya ikut,” tutur pedangdut goyang patah-patah itu kepada Kompas, Rabu (4/1).

Seminggu pertama, ia menerima pembayaran 150 dollar AS setiap hari. ”Setelah itu, tak ada lagi. Berkali-kali saya hubungi, tidak bisa. Jadi, saya ke pengacara,” ujar Anisa yang berinvestasi memakai tabungan bersama suami untuk pendidikan anak.

Lewat pengacaranya, Arifin Harahap, Anisa melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI. ”Ini tindak pidana, penggelapan dan penipuan. Karena menghimpun dana masyarakat, seharusnya ada izin BI (Bank Indonesia). Apalagi melibatkan warga negara lain,” kata Arifin.

Selain Anisa, ada juga korban praktik bank berbisnis produk secara ilegal. Mereka eks nasabah Bank Century, bank yang diselamatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dengan dana talangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rp 6,7 triliun.

”Uang saya Rp 700 juta belum kembali. Saya ini nasabah Bank Century, bukan Antaboga,” ujar Esther Nuryadi (60). Antaboga Deltasekuritas Indonesia adalah perusahaan afiliasi milik Robert Tantular, salah satu pemilik Bank Century. Sejak 2007, staf pemasaran Bank Century gencar memasarkan produk Antaboga kepada nasabah.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani kepada Kompas mengatakan, nasabah Bank Century yang membeli produk sekuritas Antaboga total senilai Rp 1,4 triliun tak bisa dijamin LPS. ”Bisa dibayar kalau pengejaran aset mantan pemilik Bank Century berhasil,” kata Firdaus.

Subur
Indonesia sejak dulu dikenal subur dengan penipuan berkedok bank gelap dan penghimpunan dana masyarakat.

Sebut saja Jusuf Handojo Ongkowidjaja. Melalui Yayasan Keluarga Adil Makmur, pada 1987 ia membuat bank gelap dan mengeruk Rp 20,7 miliar dari 70.000 nasabah. Ia divonis penjara 15 tahun.

Selanjutnya, arisan berantai Danasonic. Ada 500.000 peserta dan dana yang terkumpul Rp 110 miliar. Tahun 2002, Ramly Arabi, unsur pimpinan PT Qurnia Subur Alam Raya, divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 10 miliar karena kasus penggandaan uang. Kasus terakhir, agen penjualan produk investasi Dressel Investment Limited. Penjualan tanpa izin Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) itu menggaet 10.000 nasabah dan uang Rp 3,5 triliun.

OJK

Adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), November 2011, ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di industri keuangan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, Polri menangani banyak kejahatan perbankan. Beberapa di antaranya terkait tindak pidana umum, seperti pemberian kredit fiktif atau penggunaan jasa penagih utang. ”Sudah ada nota kesepahaman antara Polri dan OJK,” kata Saud.

Mantan Ketua Pansus RUU OJK DPR Nusron Wahid mengakui, OJK yang akan menggantikan fungsi pengawasan BI tak mungkin bisa mengawasi seluruh praktik bank gelap dan investasi hingga penggandaan uang.

”OJK berfungsi dalam pengaturan dan pengawasan di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan,” ujarnya, Rabu. Dia meyakinkan, kehadiran OJK bisa mengedukasi calon nasabah agar kritis sebelum berinvestasi.

Menurut Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, OJK tidak membawahkan lembaga keuangan di bawah pengawasan dan pengaturan Kementerian Koperasi dan UKM, seperti koperasi dan baitul maal wat tamwil (BMT). Juga, investasi yang diikuti Anisa. ”Kalau bank terselubung, perusahaan pemberi kredit kendaraan bermotor, OJK mengawasi untuk melindungi masyarakat,” kata Muliaman.

Dengan salah satu komisioner OJK menangani edukasi dan perlindungan konsumen, Muliaman yakin praktik yang merugikan nasabah akan berkurang.

Masuk substansi

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mendukung adanya OJK. Kejahatan perbankan, terutama yang melibatkan orang dalam, seperti kasus Malinda Dee dan Citibank, sangat memprihatinkan dan menakutkan nasabah. ”Cukup alasan menyerahkan pengawasan bank kepada OJK,” katanya.

Namun, peneliti keuangan dari Aspirasi Indonesia Research Institute, Yanuar Rizky, pesimistis terhadap OJK. ”Ibarat barang kurang bagus dikumpulkan dengan barang kurang bagus juga, jadinya apa?” kata Yanuar.

Ia menyebut pengawasan BI kurang baik, begitu juga Bapepam-LK. Contohnya, kasus produk sekuritas Antaboga. ”BI dan Bapepam-LK sama-sama tak bertindak, padahal itu bukan wilayah abu-abu. BI dan Bapepam-LK seharusnya menangani lebih awal,” ujarnya.

Yanuar khawatir penekanan persiapan pembentukan OJK lebih pada struktur dan remunerasi personel, bukan substansi detail pengawasan. Jika demikian, jangan-jangan tetap akan jatuh korban-korban baru.

(har/oin/fer/nmp)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau