JAKARTA, KOMPAS.com — Sri Hayati Safitri (35) tak kuasa menahan kesedihannya saat diwawancara oleh wartawan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, tentang kronologi yang menimpa suaminya, Amar Abdulah (38), hingga mata kirinya buta.
Peristiwa bermula ketika Amar berangkat kerja sebagai instruktur fitnes di daerah Kayu Manis 8, Jakarta Timur, pada 11 Juli 2011. Dia melewati gang terdekat untuk mencapai jalan raya. Saat itulah Amar harus melewati rumah tetangganya, Fenly Mercurius Lumbuun, yang terletak 500 meter dari rumahnya di Jalan Kayu Manis 6 Gg Kapuk 1, Rt 5 Rw 5 Nomor 41, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Tiba-tiba anjing milik Fenly menggonggong, sontak suami saya kaget dan refleks menendang pintu pagar rumah Fenly aja gitu," ujarnya.
Fenly yang tak terima hal tersebut keluar pagar dan memanggil Amar untuk menanyakan perihal kejadian tersebut. "Suami saya langsung jalan aja, nah si Fenly nya malah nyamperin ke suami saya ngajak ngobrol baik-baik dan ngajak ke rumahnya karena saat itu Fenly ingin mengganti bajunya," tambahnya.
Tak terima dengan pernyataan Fenly, terjadi baku hantam antara keduanya. Mata kiri Amar pun jadi korbannya. "Syaraf mata kirinya rusak, saya kasihan," tambahnya.
Amar pun dibawa ke RS Biomedis di daerah Kayu Manis, tetapi ditolak. Penolakan juga dilakukan oleh RS Persahabatan. "Akhirnya dibawa ke RSCM dan diobatin," ujarnya.
Upaya damai sempat diupayakan oleh kedua belah pihak lewat seorang keluarga Fenly yang kebetulan kenal dengan Amar, namun upaya tersebut gagal. "Keluarga istri Fenly sempat menjembatani perdamaian, dia datang beberapa kali. Dari situ saya sudah sepakat minta ganti rugi Rp 43 juta, tapi besoknya dia bilang enggak punya duit," ujarnya.
Sri Hayati merasa dipermainkan dengan upaya damai tersebut karena tak menemui solusi. Kedua pihak sama-sama melaporkan ke Polres Jakarta Timur di hari yang sama. Fenly melaporkan Amar dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, sedangkan Amar melaporkan Fenly dengan tindak penganiayaan Pasal 351.
Setelah melewati proses pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Fenly pun divonis 2,5 tahun penjara pada tanggal 8 Desember 2011. Sementara Amar dengan kondisi buta juga ikut ditahan pada bulan Desember.
Pihak keluarga mempertanyakan pengadilan, mengapa dalam kondisi sakit, pria yang belum memiliki anak tersebut juga ditahan tanpa ada perawatan. Kini Amar ditahan di rumah tahanan kelas 1 Cipinang.
Dugaan Pelanggaran HAM
Komnas HAM mengindikasikan terjadi pelanggaran HAM dalam proses penahanan tersebut. Saharudin Daming, salah seorang komisioner Komnas HAM mempertanyakan mengapa Amar bisa sampai ditahan dengan kondisi kesehatan yang buruk.
"Pada prinsipnya, saya menanyakan mengapa majelis hakim yang memutus Amar ditahan, apa alasananya, kemudian hakim tidak memedulikan visum RSCM yang menunjukkan keadaan sakit pada mata," ujarnya saat ditemui di LP Cipinang.
Komnas HAM menduga terjadi pelanggaran HAM terhadap terdakwa. "Mengapa tidak diberi keleluasaan untuk berobat," tambahnya. Meski untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya mengaku akan mendalami lebih lanjut proses hukum yang sudah berlangsung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang