CILACAP, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Djoko Setiyono menegaskan, Ahmad Ansori, narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Senin (9/1/2012) siang kehilangan hak bebas bersyaratnya.
"Segera setelah ditangkap, napi yang bersangkutan jelas akan kehilangan hak bebas bersyaratnya yang sebenarnya akan segera dia dapatkan," ujar Djoko kepada Kompas.
Kendati demikian, napi yang dipenjara akibat tersangkut kasus pencurian sepeda motor tersebut tetap dapat keluar tahanan setelah masa tahanan selama 2 tahun 6 bulan selesai. Kecuali, pada saat kabur, yang bersangkutan tersangkut kasus hukum lainnya.
"Belum ada klausul yang menyebutkan napi yang kabur akan diperpanjang masa tahanannya. Yang jelas, hak-haknya akan dikoreksi," jelas Djoko.
Dia menyesalkan kaburnya napi yang sebentar lagi akan mendapat hak bebas bersyarat tersebut. "Dari informasi, selama ini kelakuannya baik, sehingga kami tidak menyangka dia akan kabur," ujarnya.
Saat ini, pihak keamanan dan ketertiban LP di Pulau Nusakambangan masih berupaya mengejar napi tersebut. Pihak LP juga melibatkan aparat kepolisian setempat untuk menutup ruang gerak napi bersangkutan yang diduga kabur kea rah Goa Ratu di sebelah timur Pulau Nusakambangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang