Menyikapi hal itu, sebagian warga Tanah Merah pun berunjuk rasa. Demonstrasi berlangsung di depan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (9/1).
Warga yang tinggal di Kecamatan Plumpang, Jakarta Utara, itu bahkan berniat melanjutkan aksi dengan membuka tenda dan menginap di sana.
”Tanah Merah itu bukan lahan legal untuk permukiman sehingga pendataan KTP di Suku Dinas Kependudukan tidak ada,” kata Bambang menegaskan.
Meski demikian, lanjut Bambang, demi kemanusiaan, pihaknya tetap akan memberi pelayanan pengobatan, akta kelahiran, surat kematian, dan bantuan beras untuk rakyat miskin.
Ia juga yakin setiap warga yang tinggal di Tanah Merah memiliki KTP meski belum tentu KTP DKI.
”Kalau soal pembentukan RT-RW, itu wewenang Pemerintah Provinsi (DKI Jakarta), dalam hal ini Muspida DKI, dan Kementerian Dalam Negeri. Tapi, kemungkinan mengenai hal ini kecil,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penerbitan KTP harus berbasis kartu keluarga. Adapun kartu keluarga berdasarkan akta kelahiran.
”Kalau tidak ada, pemerintah daerah yang harus menyelesaikannya,” kata Gamawan.
Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu Muhammad Yudha (31) mengklaim jumlah warga yang tinggal di Tanah Merah saat ini 12.000 jiwa. Mereka tinggal di lingkungan Kelurahan Rawa Badak, Tugu Selatan, dan Kelapa Gading Barat.
Mereka telah membentuk RT-RW bayangan yang mereka sebut sebagai RT-RW mandiri. Tujuannya, kata Yudha, adalah melindungi warga.
”Karena tidak memiliki RT-RW, mereka tidak memiliki akta kelahiran buat anak-anak mereka yang lahir di Tanah Merah. Mereka juga tidak memiliki KTP DKI sesuai domisili mereka di sana,” ujarnya.
Hal ini membuat warga
Warga pun sukar mendapatkan pekerjaan dan pelayanan kesehatan murah. Gara-gara tidak memiliki KTP DKI, warga sering menjadi sasaran pemerasan aparat.
Oleh karena itu, kata Yudha, warga Tanah Merah menuntut Pemerintah Provinsi meresmikan RT-RW mandiri ini menjadi RT-RW resmi. ”Dengan demikian, warga bisa mengurus KTP, akta kelahiran, dan keperluan administrasi kependudukan lainnya,” ucap Yudha.
Menurut dia, RT-RW mandiri di Tanah Merah terdiri dari 5 RW dan 57 RT. Dia mengatakan, warga mulai bermukim di Tanah Merah pada pertengahan 1980- an. Mereka adalah pendatang.
Ketika ditanya bagaimana proses pertambahan warga di sana, Yudha tidak menjelaskan. ”Tanya saja sama Pemerintah Provimsi DKI. Kan, mereka yang bertanggung jawab memonitor,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah mereka pendatang, Yudha menjawab, ”Mereka warga negara Indonesia yang berhak tinggal di mana saja di seluruh Tanah Air.”
Sementara itu, M Soegianto (66), salah seorang warga Tanah Merah yang ikut berdemonstrasi, mengakui, mereka tinggal di tanah negara.
Ketika ditanya lagi apakah selama ini warga tidak memiliki KTP daerah, misalnya, Yudha menjawab, ”Mereka punya KTP daerah.”
Ia mengakui, sebagian warga telah memiliki KTP dengan cara, nembak. Biaya nembak rata-rata Rp 400.000.
”Itu mereka lakukan karena dipaksa sistem agar mendapat fasilitas pendidikan, kesehatan, dan peluang kerja yang memang hak mereka,” ujarnya.
Yudha menambahkan, saat musim pilkada atau pemilu, warga menjadi rebutan partai politik dan birokrat yang bersekongkol dengan partai politik.
”Setiap menjelang pemilihan, semua warga didata. TPS (tempat pemungutan suara) didirikan. Jumlahnya sampai 36 unit. Seusai pemilihan, warga orang liar,” katanya.
Asep, Ketua RT 01 RW 10 Mandiri, mengatakan, sebagian warga adalah pendatang yang bekerja sebagai buruh bangunan, pemulung, pengojek sepeda motor, pedagang asongan, dan penjaja makanan. ”Mereka awalnya ngontrak di Tanah Merah,” ungkapnya.
Asep datang tahun 1983. Ia secara bertahap mengajak saudara atau tetangganya tinggal di Tanah Merah dan bekerja di Jakarta.