Peran Polri Diproporsionalkan

Kompas.com - 10/01/2012, 03:38 WIB

Jakarta, Kompas - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana Agus Suhartono membantah jika Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional untuk memereteli kewenangan dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang keamanan. Peran dan wewenang Polri dalam RUU itu hanya disinkronkan dan diproporsionalkan.

”Peran polisi bukan dipereteli, tetapi disinkronkan dan diproporsionalkan,” ujar Agus seusai rapat bidang di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (9/1), di Jakarta. Dalam RUU itu, peranan TNI juga tak diperkuat, tetap bertugas pokok menjaga kedaulatan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan, kepolisian menjalankan fungsi negara dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, dalam RUU Keamanan Nasional disebutkan, penentuan keamanan nasional menjadi kewenangan Dewan Keamanan Nasional.

RUU Keamanan Nasional, menurut Agus, menata dan menyinkronkan tugas TNI dan Polri dalam bidang keamanan agar pas. Ia juga membantah RUU itu disusun TNI. ”Itu dibahas bersama,” ujarnya.

Sebaliknya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam pertemuan dengan warga dan jajaran pemerintah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin, tak menjawab pertanyaan terkait RUU Keamanan Nasional. Pertanyaan itu sempat mencuat dan dilontarkan kepada Timur. Hingga acara selesai, ia tetap tak menjawab.

Di Jakarta, pimpinan Polri juga enggan menanggapi RUU Keamanan Nasional. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menjawab, ”Saya kira kita akan pelajari dan akan disosialisasikan. Nanti, baru ditanggapi.” Sepanjang tak bertentangan dengan UU lain, RUU Keamanan Nasional diikuti. ”Saya kira ini masih RUU. Masih berbagai kemungkinan yang bisa dibahas.” tuturnya.

Namun, Saud memastikan tak ada tekanan kepada Polri agar menerima RUU Keamanan Nasional. ”Dalam era sekarang tidak ada tekanan,” katanya.

Jamin sinergi

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Istana Presiden, Jakarta, Senin, menegaskan, RUU Keamanan Nasional yang memprakarsai pembentukan Dewan Keamanan Nasional ditujukan untuk menjamin sinergi dan harmonisasi di antara elemen yang terlibat dalam keamanan nasional. ”Indonesia perlu memiliki UU itu karena bisa memberikan jaminan stabilitas keamanan,” ujarnya.

Dalam RUU Keamanan Nasional, pemerintah mengajukan perubahan, yakni kewenangan dalam bidang keamanan menjadi domain Dewan Keamanan Nasional. Pada RUU itu disebutkan, pengelolaan keamanan nasional harus dilaksanakan semua perangkat negara dan komponen masyarakat. Penyelenggaraan keamanan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dirasakan perlu harmonisasi dan sinkronisasi.

Menurut Julian, RUU Keamanan Nasional tak hanya mengatur peran dan fungsi Polri. Lebih dari itu, RUU ini juga mengatur keamanan dari perspektif lebih luas yang melibatkan banyak elemen. ”Jika ada hal substantif yang perlu ditambahkan, bisa dilakukan lewat pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR,” tuturnya. RUU itu sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. Namun, belum ada pembahasan bersama.

Julian menjelaskan, semangat dasar RUU Keamanan Nasional adalah untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan keamanan nasional. Indonesia memiliki berbagai UU yang terkait dengan keamanan nasional. ”Bagaimana pelaksanaan semua UU itu menjadi sinkron, menjadi sinergis,” ungkapnya.

RUU Keamanan Nasional tak ubahnya payung besar yang memayungi setiap aspek yang terkait dengan keamanan nasional. Keamanan nasional diatur di bawah Dewan Keamanan Nasional yang dipimpin Presiden.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengingatkan, apabila melepaskan kewenangan Polri dari fungsi keamanan, RUU Keamanan Nasional justru bertentangan dengan UUD 1945 dan Ketetapan MPR. UUD 1945 hasil perubahan menempatkan fungsi polisi pada kewenangan yang terkait keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kerangka penegakan hukum.

Dalam Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 disebutkan, TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Ayat 4).

Oleh sebab itu, menurut Indriyanto, jika kewenangan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum dialihkan ke Dewan Keamanan Nasional, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain. Kewenangan Dewan Keamanan juga harus diperjelas.(ans/nwo/fer/ren/ato/edn/ong/nta)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau