BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah tudingan Taxation Advocacy Group (TAG) bahwa telah terjadi penyimpangan dana bansos, untuk tahun anggaran 2010.
Terkait pelaporan yang belum tuntas, Pemprov Jabar sudah menyurati seluruh penerima dana bantuan, agar segera merampungkan pembuatan laporan pertanggungjawaban.
"Semoga dalam waktu secepatnya, para penerima sudah merampungkan laporan penggunaan dana," ujar Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Pemprov Jabar, Rudy Gandakusumah, Rabu (11/1/2012).
Rudy menegaskan bahwa setiap pencairan sudah disertai bukti kuitansi, sehingga dia menepis anggapan bahwa penyunatan dana bantuan sosial maupun bantuan keuangan sengaja dilakukan untuk kepentingan pribadi.
Rudy juga menyesalkan TAG yang dianggap terlalu terburu-buru dalam melayangkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dalam audit BPK itu tidak ditemukan pernyataan bahwa minimnya laporan itu adalah indikasi korupsi. Laporan BPK hanya menyarankan agar Pemprov Jabar menggenapi laporan pertanggungjawaban dana.
Sebelumnya, TAG melaporkan Pemprov Jabar ke KPK, dengan tudingan menyelewengkan dana bantuan sosial maupun bantuan keuangan pada tahun anggaran 2010. Dari Rp 2,5 triliun yang sudah dikucurkan dari dua pos bantuan ini, ternyata Rp 1,8 triliun belum dilaporkan penggunaannya.
Ketua TAG, Dedi Haryadi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilakukan pada tanggal 9 Januari dengan berdasar pada hasil pemeriksaan BPK yang rampung bulan Mei 2011. Dia menyesalkan hingga lima bulan sejak tahun 2010, pelaporan penggunaan dana bantuan keuangan maupun bantuan sosial masih minim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang