Kependudukan

Pertamina Tetap Akan Tertibkan Tanah Merah

Kompas.com - 12/01/2012, 03:20 WIB

Jakarta, Kompas - Pertamina berniat menertibkan atau mengosongkan lahan Tanah Merah milik Pertamina di Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Pengosongan lahan dilakukan secara bertahap setelah ada sosialisasi.

Langkah bertahap ini harus dilakukan, ujar Vice President Corporate Communication PT Pertamina Muhammad Harun, Rabu (11/1), karena beberapa hal. ”Penertiban tidak bisa dilakukan seketika karena di sana ada para ibu dan anak. Jumlah warga yang bermukim di sana pun banyak. Kami tidak ingin pengosongan ini menimbulkan konflik baru,” tutur Harun.

Pertamina tidak lagi memberikan uang kerahiman. ”Tidak ada lagi uang itu. Sebab, tahun 1992, kami telah melakukan hal itu,” katanya.

Sebagai informasi, tahun 1992, Pertamina telah membebaskan lahan negara seluas 153 hektar, termasuk di dalamnya 83 hektar lahan yang ditempati warga Tanah Merah. Pembebasan dilakukan hingga proses pengadilan di Mahkamah Agung.

Harun mengakui, Pertamina tak bisa melakukan pengosongan karena pada tahun 1997 terkena imbas krisis moneter. ”Karena krisis itu, Pertamina terpaksa membatalkan sejumlah proyek pembangunan. Padahal, lahan sudah dibeli. Akhirnya, kasus seperti Tanah Merah terjadi,” ujarnya.

Harun mengatakan, perubahan lahan kosong Pertamina menjadi pemukiman yang berdekatan dengan Depo Pertamina Plumpang Unit Pemasaran III membahayakan.

Hal itu pun ditegaskan Gubernur DKI Fauzi Bowo.

Fauzi menyatakan, Tanah Merah adalah kawasan pelindung obyek vital depo Pertamina. ”Apa jadinya jika depo ini terbakar dan meledak, sementara ada pemukiman warga di sekitar,” katanya.

Deputi Gubernur DKI Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Syahrul Efendi yang dihubungi terpisah menegaskan, kasus itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik lahan.

”Yang celaka buat Pemprov DKI jika okupasi lahan kemudian dihubung-hubungkan dengan pembentukan RT-RW dan berlanjut pada pembuatan KTP atau pelayanan sosial, kesehatan, serta pendidikan,” kata Syahrul.

Padahal, Gubernur DKI sudah menegaskan, tidak mungkin pemerintah membentuk RT-RW, apalagi menerbitkan KTP di atas lahan ilegal.

Asisten Pemerintahan DKI Sylviana Murni menyatakan telah memimpin rapat mencari solusi kasus Tanah Merah. Namun, dia menolak menjelaskan hasil rapat.

”Tugas saya melaporkan hasil rapat ini kepada Sekda dan Gubernur. Setelah itu, saya mesti menyiapkan laporan secepatnya ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya lewat layanan pesan singkat.

Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu Muhammad Yudha (31) mengklaim jumlah warga yang tinggal di Tanah merah saat ini 12.000 jiwa.

Saat dihubungi kemarin malam, dia mengaku sedang bertemu seorang petinggi Kemdagri. Pertemuan itu menjadi langkah lanjutan kesepakatan warga dengan Kemdagri.

Aksi berkemah di depan Kemdagri sudah bubar sejak Selasa.

”Yang kami bahas dengan pejabat itu adalah soal hak warga mendapatkan KTP DKI,” ujar Yudha. (WIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau