Agraria

Kamis Ini, Petani Akan Kepung Gedung DPR

Kompas.com - 12/01/2012, 06:24 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Bersama puluhan ribu petani dari daerah lain, sekitar 1.200 anggota Serikat Petani Pasundan, hari ini, Kamis (12/1/2012), akan menggeruduk gedung DPR/MPR di Jakarta.

Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan masalah agraria di berbagai daerah Indonesia.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan Agustiana, Rabu kemarin, mengatakan, banyak program agraria yang harus diselesaikan pemerintah.

Oleh karena itu, Agustiana mengharapkan pemerintah menyelesaikan reformasi agraria, menghentikan kekerasan dalam konflik agraria, mengembalikan pengelolaan hutan ke tangan rakyat, dan nasionalisasi lahan tambang.

Aksi damai yang melibatkan belasan ribu orang ini dikerahkan 70-an organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, antara lain Konsorsium Pembaruan Agraria, Sawit Watch, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Serikat Petani Indonesia, Wahana Lingkungan Indonesia, Parade Nusantara.

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih di Jakarta mengatakan, Serikat Petani dan Sekber ingin UU Pokok Agraria NO 5 1960, dipertahankan. "Kalaupun Pansus Konflik Agraria dibentuk, UU Pokok Agraria tak boleh diutak atik," tandasnya.

Ia menambahkan, justru yang ingin merampas tanah petani itulah yang menginginkan UU itu diganti. Karena itu Serikat Petani akan mempertahankan UU Pokok Agraria.

Executive Director Sawit Watch Abetnego Tarigan berpendapat, ada beberapa pasal dalam UU mendesak dicabut, antara lain UU Perkebunan dan UU Penanaman Modal. Pasal 20 UU Perkebunan misalnya, memberikan kewenangan pada perkebunan soal pengamanan swakarsa. "Kalau ini dibiarkan, potensi konflik seperti Mesuji akan meledak. Dan konflik agraria, kalau tidak diingatkan, akan menjadi bom waktu. Ini sudah dilakukan Komunitas Suku Anak Dalam yang menduduki perkebunan Wilmar di Jambi," ungkapnya.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Idham Arsyad mengingatkan, yang perlu dicermati dalam konflik agraria adalah keterlibatan TNI dan Polri. Karenanya ia meminta aparat bersenjata harus ditarik.

"Kami amati bahwa pemerintahan hari ini tak punya solusi yang baik. Pada tahun 2012, tercatat 163 kasus agraria yang menewaskan 22 orang. Pemerintah hanya membentuk tim, tanpa ada solusi. Kami sudah ingatkan potensi konflik ini sejak tahun 2003. Dan potensi ini akan makin kuat setelah UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum berlaku," tandas Idham.

Pembina Parade Nusantara Budiman Sujatmiko mengatakan, aksi ini melibatkan juga para kepala desa. "Petani ada di desa. Jadi kita minta hak-hak desa dikembalikan," katanya.

Budiman mengakui DPR sulit menyelesaikan kasus-kasus agraria dengan tuntas. "Saya akui beberapa teman anggota DPR adalah juga pemegang HPH," ungkapnya

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau