PM Pakistan: Presiden Punya Kekebalan Hukum

Kompas.com - 19/01/2012, 14:02 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Perdana Menteri Pakistan menegaskan bahwa presiden berhak atas kekebalan hukum. Hal itu dikatakan PM Yousuf Raza Gilani dalam sidang penghinaan terhadap pengadilan yang digelar Mahkamah Agung Pakistan di Islamabad, Kamis (19/1/2012).

Gilani terlihat santai saat tiba di gedung Mahkamah Agung. Dia masih sempat tersenyum dan melambaikan tangan ke arah ratusan kamera wartawan. Persidangan Gilani ini mendapat penjagaan ketat dari kepolisian dan paramiliter Pakistan.

PM Gilani didakwa menghina pengadilan, Senin (16/1/2012), karena menolak membuka kembali kasus korupsi yang melibatkan Presiden Asif Ali Zardari dan sejumlah pejabat lain.

"Saya hadir di sidang hari ini untuk menunjukkan bahwa saya menghormati pengadilan," kata Gilani kepada tujuh hakim agung yang menyidangkan perkaranya.

"Bukan pesan yang bagus untuk melanjutkan penuntutan terhadap presiden yang dipilih secara  mayoritas. Ada kekebalan penuh bagi kepala negara di (negara) manapun," tegasnya.

"Saya sudah mendiskusikan dengan teman dan para pakar dan semua sepakat bahwa dia (presiden) memiliki kekebalan penuh," tambahnya.

Selama ini pemerintah PM Gilani berargumen bahwa sebagai kepala negara Presiden Asif Ali Zardari berhak atas kekebalan hukum karena itu Gilani menolak permintaan pegnadilan untuk menulis surat pada pemerintah Swiss untuk membuka kembali kasus korupsi yang melibatkan Zardari.

Putus asa dengan penolakan itu, Mahkamah Agung memanggil Gilani untuk disidang dengan dakwaan menghina pengadilan. Kejadian ini membuat pemerintah Gilani yang lemah semakin terpuruk ke dalam serangkaian krisis.

Para pengamat berpendapat, Gilani hanya punya dua pilihan. Mundur atau melakukan sesuatu yang menyenangkan pengadilan demi menyelamatkan jabatannya.

Dinodai berbagai tuduhan korupsi, Zardari pernah dijuluki "Mr 10 Percent" dan pernah mendekam di penjara selama 11 tahun dengan berbagai tuduhan, dari korupsi hingga pembunuhan. Meskipun demikian para pendukungnya mengatakan bahwa duda Benazir Bhutto itu tidak pernah divonis untuk semua yang dituduhkan itu.

Kasus korupsi itu berawal dari dakwaan pencucian uang terhadap Zardari dan mendiang istrinya, mantan PM Benazir Bhutto. Pasangan itu diadili secara in absentia di pengadilan Swiss pada 2003 dengan dakwaan pencucian uang. Zardari dan Bhutto dicurigai menggunakan sejumlah rekening di bank Swiss untuk mencuci uang sejumlah 12 juta dollar, hasil suap dari perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan kontrak inspeksi bea cukai di Pakistan pada tahun 1990-an.

Namun pada 2007, presiden Pakistan saat itu, Pervez Musharraf, mengeluarkan amnesti untuk Zardari, Bhutto, dan ribuan politikus lain serta pejabat. Tak hanya itu, Musharraf juga meminta pihak berwenang Swiss membatalkan kasus itu. Pada 2008, pihak berwenang Swiss memetieskan kasus itu.

Pada 2009, Mahkamah Agung Pakistan membatalkan amnesti tersebut dan menyebutnya tidak konstitusional serta meminta pemerintah membuka kembali kasus-kasus tersebut, termasuk yang melibatkan Zardari. Hingga kini pemerintah belum melakukannya.

Seorang jaksa Swiss mengatakan, "tidak mungkin" membuka kembali kasus itu karena sebagai kepala negara Zardari memiliki kekebalan hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau