Dugaan pemerkosaan di angkot

Angkot C01 Terancam Dilarang Beroperasi di Jakarta

Kompas.com - 22/01/2012, 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengirimkan surat ke Dinas Perhubungan Provinsi Banten terkait dugaan pemerkosaan yang terjadi di angkutan umum C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Lama, Jumat (20/1/2012) malam, yang menimpa seorang mahasiswi sekolah tinggi kebidanan berinisial JM (18). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menegaskan, jika terbukti terjadi tindakan pemerkosaan, maka angkutan umum tersebut tidak diizinkan beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Izin lintas trayek akan dicabut.

"Jadi, trayek C01 itu diterbitkan oleh Dishub Provinsi Banten. Maka dari itu, kami bersurat dulu dan berkoordinasi dengan mereka," kata Pristono ketika dihubungi, Minggu (22/1/2012).

Selama ini, kata Udar, pihaknya tidak berhenti melakukan penertiban angkutan umum dengan merazia sopir yang mengemudikan angkutan umum tanpa berseragam, Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), dan Kartu Pengenal Anggota (KPA). Menurut Udar, sudah ribuan angkutan umum yang ditertibkan dan 15 angkot tengah dibekukan izin operasinya.

"Penertiban tidak akan berhenti. Kalau untuk yang ini, jika terbukti maka izin lintasnya dicabut dan dilarang beroperasi di DKI Jakarta seperti yang pernah dilakukan pada angkot D02," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JM (18), seorang mahasiswi sekolah tinggi kebidanan, diperkosa lima pria tak dikenal saat menumpang angkutan umum C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Baru. Lima pria itu adalah para penumpang dan sopir angkutan yang ditumpanginya itu. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/1/2012) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban hendak pergi ke rumah saudaranya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Korban menaiki angkot C01 dari rumahnya yang terletak di wilayah Ciledug. Ketika menaiki angkot, korban melihat di dalamnya ada lima orang pria termasuk sopir. Pada Sabtu (21/1/2012) malam, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga Minggu pukul 10.00, korban masih menjalani pemeriksaan intensif unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau