Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di Jakarta, Rabu (25/1), mengemukakan, akan ada roadshow ke luar negeri untuk mempromosikan penjualan saham Bank Mutiara.
”Roadshow-nya ke Eropa, Timur Tengah, dan negara-negara tetangga,” kata Firdaus, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta.
Namun, LPS juga membuka peluang seluas-luasnya bagi calon investor dalam negeri untuk membeli bank yang per 31 Desember 2011 beraset Rp 13,132 triliun itu. Bahkan, tiga calon investor yang pernah menyerahkan Surat Pernyataan Minat dan dokumen pendukung pada proses penjualan sebelumnya, juga dipersilakan mengikuti proses penjualan kali ini.
Seperti pada proses penjualan sebelumnya, LPS tetap menggunakan PT Danareksa Sekuritas sebagai penasihat keuangan.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Mirza Adityaswara, dalam rapat dengar pendapat memaparkan, status pengawasan khusus Bank Mutiara tahun 2008, berubah menjadi pengawasan intensif pada tahun 2009. Bahkan, pada Juli 2011, statusnya berubah menjadi pengawasan normal.
Per September 2011, Bank Mutiara memiliki tingkat kesehatan 3 (cukup baik) dengan tata kelola 2,35 (baik).
Kinerja yang belum diaudit per 31 Desember 2011 menunjukkan, Bank Mutiara membukukan kredit Rp 9,403 triliun, dana pihak ketiga Rp 11,2 triliun, dan laba Rp 291 miliar. Kondisi ini jauh lebih baik dibandingkan saat bank itu masuk dalam penanganan, yakni menghimpun kredit Rp 4,766 triliun dengan dana pihak ketiga Rp 5,115 triliun dan rugi Rp 7,281 triliun per 31 Desember 2008.
Sebelumnya, LPS telah menawarkan penjualan saham Bank Mutiara, yang diawali dengan pengumuman melalui media massa pada 8 Juli 2011. Ada 9 calon investor yang berminat, tetapi hanya 3 calon investor yang menyampaikan Surat Pernyataan Minat.
”Berdasarkan hasil penilaian, tidak ada calon investor yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Mirza.
Menurut Mirza, 3 calon investor tersebut hanya diwakili pihak lain. Mereka tidak bisa menyebutkan ultimate investor. ”Saat itu, tahapannya belum masuk angka-angka. Baru syarat administrasi,” tambah Mirza.
Sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, seluruh saham Bank Mutiara wajib dijual paling lama dalam 3 tahun. Jika belum terjual, dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing 1 tahun.
Sesuai nilai penanaman modal sementara LPS yang mencapai Rp 6,7 triliun, maka Bank Mutiara harus terjual setidaknya sejumlah itu. Setelah tahun 2013 nanti, maka harga penjualan baru bisa kurang dari Rp 6,7 triliun.
Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, berpendapat, selama masuk dalam proses penyehatan LPS, Bank Mutiara belum sepenuhnya dipoles menjadi ”gadis cantik” yang membuat calon peminang berminat. Misalnya, rasio kecukupan modal (CAR) masih 9,5 persen per 31 Desember 2011, hanya sedikit di atas batas minimum yang disyaratkan Bank Indonesia sebesar 8 persen.
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky yang dihubungi Kompas menyampaikan, saat ini pemilik modal di Eropa umumnya pragmatis. Untuk membeli bank senilai Rp 6,7 triliun, maka calon investor akan berhitung untuk memperoleh imbal hasil.
”Kalau mau menawarkan ke Timur Tengah, apakah akan masuk ke investor syariah? Rumusan investor selalu sama, yaitu mengeluarkan uang dan akan dapat apa,” ujar Yanuar.