Bank Mutiara Ditawarkan Lagi

Kompas.com - 26/01/2012, 02:49 WIB

Jakarta, Kompas - Proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk akan dibuka lagi pada Februari-Maret tahun ini. Lembaga Penjamin Simpanan, sebagai pemilik 99,9 persen saham bank yang sebelumnya bernama Century ini, tidak hanya membidik calon investor dalam negeri.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di Jakarta, Rabu (25/1), mengemukakan, akan ada roadshow ke luar negeri untuk mempromosikan penjualan saham Bank Mutiara.

”Roadshow-nya ke Eropa, Timur Tengah, dan negara-negara tetangga,” kata Firdaus, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta.

Namun, LPS juga membuka peluang seluas-luasnya bagi calon investor dalam negeri untuk membeli bank yang per 31 Desember 2011 beraset Rp 13,132 triliun itu. Bahkan, tiga calon investor yang pernah menyerahkan Surat Pernyataan Minat dan dokumen pendukung pada proses penjualan sebelumnya, juga dipersilakan mengikuti proses penjualan kali ini.

Seperti pada proses penjualan sebelumnya, LPS tetap menggunakan PT Danareksa Sekuritas sebagai penasihat keuangan.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Mirza Adityaswara, dalam rapat dengar pendapat memaparkan, status pengawasan khusus Bank Mutiara tahun 2008, berubah menjadi pengawasan intensif pada tahun 2009. Bahkan, pada Juli 2011, statusnya berubah menjadi pengawasan normal.

 Per September 2011, Bank Mutiara memiliki tingkat kesehatan 3 (cukup baik) dengan tata kelola 2,35 (baik).

Kinerja yang belum diaudit per 31 Desember 2011 menunjukkan, Bank Mutiara membukukan kredit Rp 9,403 triliun, dana pihak ketiga Rp 11,2 triliun, dan laba Rp 291 miliar. Kondisi ini jauh lebih baik dibandingkan saat bank itu masuk dalam penanganan, yakni menghimpun kredit Rp 4,766 triliun dengan dana pihak ketiga Rp 5,115 triliun dan rugi Rp 7,281 triliun per 31 Desember 2008.

Tidak penuhi syarat

Sebelumnya, LPS telah menawarkan penjualan saham Bank Mutiara, yang diawali dengan pengumuman melalui media massa pada 8 Juli 2011. Ada 9 calon investor yang berminat, tetapi hanya 3 calon investor yang menyampaikan Surat Pernyataan Minat.

”Berdasarkan hasil penilaian, tidak ada calon investor yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Mirza.

Menurut Mirza, 3 calon investor tersebut hanya diwakili pihak lain. Mereka tidak bisa menyebutkan ultimate investor. ”Saat itu, tahapannya belum masuk angka-angka. Baru syarat administrasi,” tambah Mirza.

Sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, seluruh saham Bank Mutiara wajib dijual paling lama dalam 3 tahun. Jika belum terjual, dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing 1 tahun.

Sesuai nilai penanaman modal sementara LPS yang mencapai Rp 6,7 triliun, maka Bank Mutiara harus terjual setidaknya sejumlah itu. Setelah tahun 2013 nanti, maka harga penjualan baru bisa kurang dari Rp 6,7 triliun.

Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, berpendapat, selama masuk dalam proses penyehatan LPS, Bank Mutiara belum sepenuhnya dipoles menjadi ”gadis cantik” yang membuat calon peminang berminat. Misalnya, rasio kecukupan modal (CAR) masih 9,5 persen per 31 Desember 2011, hanya sedikit di atas batas minimum yang disyaratkan Bank Indonesia sebesar 8 persen.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky yang dihubungi Kompas menyampaikan, saat ini pemilik modal di Eropa umumnya pragmatis. Untuk membeli bank senilai Rp 6,7 triliun, maka calon investor akan berhitung untuk memperoleh imbal hasil.

”Kalau mau menawarkan ke Timur Tengah, apakah akan masuk ke investor syariah? Rumusan investor selalu sama, yaitu mengeluarkan uang dan akan dapat apa,” ujar Yanuar. (idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau