Gugatan Apindo Dikabulkan

Kompas.com - 27/01/2012, 01:47 WIB

Bekasi, Kompas - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengabulkan sebagian gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait upah minimum Kabupaten Bekasi 2012. Putusan itu membatalkan surat keputusan gubernur mengenai upah minimum kabupaten 2012 dan meminta penyesuaian.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Disiplin F Manao, Kamis (26/1). Apindo sebelumnya mengajukan dua gugatan, yakni soal pembatalan SK gubernur mengenai upah minimum kabupaten (UMK) dan usulan UMK versi Apindo. Gugatan yang kedua tidak dikabulkan karena bukan wewenang PTUN.

Sesuai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK di Jawa Barat 2012, UMK Kabupaten Bekasi 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,491 juta, upah minimum kelompok I sebesar Rp 1,849 juta, dan upah minimum kelompok II sebesar Rp 1,715 juta.

Putusan pembatalan SK gubernur itu mengejutkan buruh karena seharusnya agenda pada Kamis adalah mendengarkan kesimpulan, bukan putusan. Dengan keputusan itu, buruh di Kabupaten Bekasi harus menggunakan angka UMK tahun 2011 hingga ada keputusan baru.

”Para pekerja akan balik digaji dengan angka tahun 2011,” kata kuasa hukum tergugat II intervensi dari serikat pekerja, Endang Rokhani.

Dalam sidang itu, Endang melihat beberapa kejanggalan, termasuk tindakan majelis hakim yang mempercepat jadwal sidang yang seharusnya berakhir 30 Januari. Begitu sidang berakhir, hakim langsung meninggalkan ruangan tanpa menanyakan kepada pihak tergugat mengenai ingin tidaknya mengajukan banding.

Mengajukan banding

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Rudy Gandakusumah menyatakan akan mengajukan banding, Jumat ini. Dasarnya mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut terjadi pelanggaran mekanisme dalam penentuan UMK Kabupaten Bekasi.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Obon Tabroni menyatakan akan mengajukan banding ke PTUN di Jakarta. Sambil menunggu upaya hukum, buruh dan pekerja di Kabupaten Bekasi akan mogok kerja di pabrik masing-masing. ”Semula kami berencana tak melakukan aksi massa lagi, tetapi putusan PTUN itu mengecewakan dan tak adil,” kata Obon.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar juga menyesalkan putusan hakim PTUN Bandung. Hakim PTUN Bandung tidak memahami kondisi buruh.

Menurut Timboel, upah riil buruh yang rendah merupakan dampak dari sistem birokrasi yang korup dan pengusaha manja. Hakim PTUN Bandung semestinya memahami hal itu sehingga bisa memutus perkara tersebut dengan adil. ”Seharusnya masalah upah minimum diserahkan kepada pengadilan hubungan industrial, bukan ke PTUN,” ujar Timboel.

Ketua Apindo Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Hariyadi Sukamdani berharap semua pihak menghargai putusan tersebut. Apindo menggugat SK Gubernur Jabar karena Gubernur Jabar telah mengabaikan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dan menetapkan upah minimum regional 2012 untuk Kabupaten Bekasi berdasarkan pertimbangan di luar ketentuan yang berlaku.

”Kami menyarankan kepada para pihak yang tidak setuju dengan keputusan PTUN Bandung tersebut agar melakukan banding. Apindo sangat menghargai upaya melalui mekanisme yang sah,” ujar Hariyadi.

Sementara itu, ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat buruh/serikat pekerja Kabupaten Tangerang, Kamis, kembali melakukan aksi unjuk rasa memprotes Apindo yang menggugat SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Revisi UMK dan Penetapan UMS Tangerang Raya ke PTUN Jawa Barat. Mereka juga mengecam aksi razia buruh dari satu pabrik ke pabrik lain secara anarkistis.

(ELD/OSA/HAM/PIN/CAS/COK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau