Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Disiplin F Manao, Kamis (26/1). Apindo sebelumnya mengajukan dua gugatan, yakni soal pembatalan SK gubernur mengenai upah minimum kabupaten (UMK) dan usulan UMK versi Apindo. Gugatan yang kedua tidak dikabulkan karena bukan wewenang PTUN.
Sesuai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK di Jawa Barat 2012, UMK Kabupaten Bekasi 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,491 juta, upah minimum kelompok I sebesar Rp 1,849 juta, dan upah minimum kelompok II sebesar Rp 1,715 juta.
Putusan pembatalan SK gubernur itu mengejutkan buruh karena seharusnya agenda pada Kamis adalah mendengarkan kesimpulan, bukan putusan. Dengan keputusan itu, buruh di Kabupaten Bekasi harus menggunakan angka UMK tahun 2011 hingga ada keputusan baru.
”Para pekerja akan balik digaji dengan angka tahun 2011,” kata kuasa hukum tergugat II intervensi dari serikat pekerja, Endang Rokhani.
Dalam sidang itu, Endang melihat beberapa kejanggalan, termasuk tindakan majelis hakim yang mempercepat jadwal sidang yang seharusnya berakhir 30 Januari. Begitu sidang berakhir, hakim langsung meninggalkan ruangan tanpa menanyakan kepada pihak tergugat mengenai ingin tidaknya mengajukan banding.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Rudy Gandakusumah menyatakan akan mengajukan banding, Jumat ini. Dasarnya mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut terjadi pelanggaran mekanisme dalam penentuan UMK Kabupaten Bekasi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Obon Tabroni menyatakan akan mengajukan banding ke PTUN di Jakarta. Sambil menunggu upaya hukum, buruh dan pekerja di Kabupaten Bekasi akan mogok kerja di pabrik masing-masing. ”Semula kami berencana tak melakukan aksi massa lagi, tetapi putusan PTUN itu mengecewakan dan tak adil,” kata Obon.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar juga menyesalkan putusan hakim PTUN Bandung. Hakim PTUN Bandung tidak memahami kondisi buruh.
Menurut Timboel, upah riil buruh yang rendah merupakan dampak dari sistem birokrasi yang korup dan pengusaha manja. Hakim PTUN Bandung semestinya memahami hal itu sehingga bisa memutus perkara tersebut dengan adil. ”Seharusnya masalah upah minimum diserahkan kepada pengadilan hubungan industrial, bukan ke PTUN,” ujar Timboel.
Ketua Apindo Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Hariyadi Sukamdani berharap semua pihak menghargai putusan tersebut. Apindo menggugat SK Gubernur Jabar karena Gubernur Jabar telah mengabaikan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dan menetapkan upah minimum regional 2012 untuk Kabupaten Bekasi berdasarkan pertimbangan di luar ketentuan yang berlaku.
”Kami menyarankan kepada para pihak yang tidak setuju dengan keputusan PTUN Bandung tersebut agar melakukan banding. Apindo sangat menghargai upaya melalui mekanisme yang sah,” ujar Hariyadi.
Sementara itu, ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat buruh/serikat pekerja Kabupaten Tangerang, Kamis, kembali melakukan aksi unjuk rasa memprotes Apindo yang menggugat SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Revisi UMK dan Penetapan UMS Tangerang Raya ke PTUN Jawa Barat. Mereka juga mengecam aksi razia buruh dari satu pabrik ke pabrik lain secara anarkistis.