PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Sunarti (34) karyawan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK) Lintang Estate Makin Group, nyaris buta akibat kecelakaan kerja hingga dua kali.
Ia terkena semprotan racun herbisida pada Juli 2011 dan disembur bisa ular kobra pada November lalu. Karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sudah melaporkan kecelakaan kerja kepada perusahaan namun pihak manajemen dinilai lepas tanggung jawab.
Menurut suami Sunarti, Slamet (42) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (27/1), setiap kali kecelakaan terjadi, istrinya harus diopname. Kecelakaan terjadi di kawasan perkebunan tempat Sunarti bekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dirawat, Sunarti tak menerima pelayanan yang layak. Ia tak ditempatkan di ruang rawat inap sendiri.
Sunarti malah dititipkan di ruang pasien lain yang juga karyawan PT MSK dan sedang menjalani perawatan paru-paru. Sementara, pengantar Sunarti justru bermalam di hotel. Slamet sudah menanyakan kecelakaan kerja istrinya kepada Jamsostek pada 20 Januari 2012.
Ternyata, kecelakaan kerja dua kali belum dilaporkan perusahaan kepada Jamsostek. Lantaran proses penyelesaian masalah berlarut-larut, Sunarti yang tinggal di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur memutuskan pulang ke Merauke, Papua dengan penglihatan masih terganggu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang