Mengawali tahun 2012, Kementerian Perumahan Rakyat menyetop pembiayaan rumah bersubsidi bagi rakyat berpenghasilan menengah ke bawah. Ini terjadi karena perjanjian kerja sama operasional dengan bank penyalur kredit tersebut habis masa berlakunya.
Kredit rumah bersubsidi yang digulirkan pemerintah sejak Oktober 2010 melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bertujuan memudahkan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan untuk memiliki rumah.
Selama ini, FLPP menawarkan suku bunga kredit tetap (fixed rate) di kisaran 8,15-9,95 persen dengan tenor pinjaman 15 tahun. Dana FLPP dihimpun dari pemerintah dan perbankan dengan komposisi pembiayaan berbanding 60:40.
Bagi pemerintah, revisi perjanjian kerja sama operasional dengan perbankan perlu dilakukan guna menurunkan suku bunga kredit rumah dari kisaran 8,15-9,95 persen menjadi
Penghentian FLPP yang mendadak dan tanpa proses transisi membawa imbas bagi masyarakat kecil yang membutuhkan rumah sampai pengembang. Konsumen rumah bersubsidi yang sudah transaksi belum bisa segera memiliki rumah karena tak bisa akad kredit.
Proyek rumah yang sudah terbangun tak bisa terjual di sejumlah wilayah. Akibat modal pengembang tak bisa berputar, proyek-proyek rumah baru ikut terhenti.
Ironisnya, proses revisi suku bunga kredit tak berjalan mulus. Negosiasi penurunan suku bunga kredit macet. Bank penyalur FLPP keberatan dengan penurunan suku bunga kredit hingga mencapai 7 persen dan penurunan dana penyertaan pemerintah.
Sejak program FLPP digulirkan, belum banyak bank yang terlibat menjadi penyalur FLPP. Berdasarkan data Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan, hanya tiga bank umum, bank syariah, dan 10 bank pembangunan daerah.
Jika satu bulan proses negosiasi tak berujung, bisa dipastikan program perumahan rakyat terganggu. Sementara pemerintah telah menargetkan penyerapan rumah subsidi tahun ini sekitar 123.790 unit.
Pengembang yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) mencatat, dengan target produksi 120.000 unit tahun ini, penundaan penjualan sekitar 10.000 unit rumah tidak terserap akibat terhentinya penjualan.
Di Jawa Barat, Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendata, sedikitnya 2.100 unit yang sudah terbangun tidak bisa terjual pada awal tahun ini.
Masalah penyaluran pembiayaan kian menambah daftar panjang masalah perumahan. Dari sisi pasokan, persoalan kekurangan rumah terus meningkat. Hingga tahun 2010, kekurangan rumah rakyat tercatat sudah mencapai 13,6 juta unit.
Sementara itu, kebutuhan rumah baru bertambah 800.000 unit, tetapi yang bisa tersedia hanya 400.000 unit per tahun. Ini berarti kekurangan rumah bertambah sekitar 400.000 per tahun. Jangankan untuk mendapat hunian layak, memiliki rumah saja sudah terganjal banyak persoalan.
Terluntanya program perumahan rakyat tanpa solusi nyata bagaikan api dalam sekam yang akan menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Tarik-menarik kepentingan hanya akan mengorbankan rakyat yang semakin kritis meraih rumah.
Di tengah beban rumah rakyat yang terus meningkat, diperlukan upaya strategis dan koordinatif mengatasi kekurangan rumah. Penurunan suku bunga kredit perlu didukung dengan komitmen nyata pemerintah mendukung pembiayaan.
Program perumahan rakyat harus bisa memberi manfaat bagi semua, baik masyarakat, pengembang, pemerintah, maupun perbankan. Jangan lagi ada program coba-coba, mendadak yang akhirnya menyengsarakan rakyat.