Nazaruddin akan Polisikan Yulianis

Kompas.com - 28/01/2012, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin berencana melaporkan mantan anak buahnya, Yulianis ke kepolisian dengan tuduhan menyampaikan keterangan palsu di persidangan.

Demikian yang diungkapkan salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/1/2012). "Atas sebuah laporan palsu, keterangan palsu," kata Rufinus.

Rencananya, pihak Nazaruddin akan melayangkan laporan itu ke kepolisian pekan depan. Menurut Rufinus, Yulianis menyampaikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang Nazaruddin yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 25 Januari 2012 lalu.

Dalam persidangan saat itu, katanya, Yulianis mengatakan bahwa Nazaruddin adalah bosnya. Padahal, lanjut Rufinus, saat melaporkan Daniel Sinambela ke polisi, Yulianis mengaku bahwa hubungannya dengan Nazaruddin sebatas teman.

"Dulu waktu dia kesaksian Pak Daniel Sinambela, dia bersaksi untuk mengatakan itu duit dia (Yulianis) dari perusahaan dia (Yulianis) dipinjamkan ke Sinambela. Dikatakan saat itu Nazaruddin temannya, bukan bosnya. Tapi di saksi (di Tipikor), dia katakan itu bosnya, Nazaruddin," katanya.

Sementara Yulianis saat bersaksi di persidangan mengungkapkan, dia dipaksa Nazaruddin untuk mengakui bahwa hubungan mereka sebatas teman. Menurut Yulianis, Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni adalah atasannya di Permai Grup. Permai Grup sendiri, kata Yulianis, merupakan perusahaan milik Nazaruddin, Neneng, saudara Nazar yang bernama Mujahidin Nur Hasyim dan Nasir.

Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Dia mengetahui aliran uang ke luar dan masuk perusahaan tersebut. Wanita itu berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Yulianis juga membenarkan bahwa Mohamad El Idris menyerahkan komitmen fee terkait proyek wisma atlet SEA Games ke Permai Grup. Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa menerima fee Rp 4,6 miliar dari El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau