Antisipasi Semua Persoalan Buruh

Kompas.com - 01/02/2012, 03:29 WIB

Jakarta, Kompas - Jajaran pemerintah pusat dan daerah diperintahkan agar mengantisipasi sejak dini setiap persoalan perburuhan. Penyelesaian perbedaan pendapat, termasuk dalam masalah penetapan upah minimum, perlu mengedepankan dialog.

Perintah ini muncul dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kompleks Istana Negara, Selasa (31/1). Hadir dalam rapat itu, antara lain, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar; Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo; Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono; serta Kepala Badan Intelijen Negara Mayor Jenderal Marciano Norman.

”Presiden minta kita antisipasi setiap persoalan. Jangan dibiarkan satu persoalan itu tidak terselesaikan utuh. Itu selalu akan menumpuk hingga akhirnya seperti kejadian kemarin (pemblokadean jalan tol oleh buruh). Pemda dan menteri terkait harus turun tangan,” kata Hatta Rajasa seusai rapat.

Presiden, menurut Hatta, juga mengingatkan agar jajaran pemerintah berpegang pada kesepakatan tiga pihak (tripartit) dan tidak mengambil keputusan di luar kesepakatan itu.

Sebelum ini kisruh upah minimum di Bekasi, Jawa Barat, berujung pada pemblokadean jalan tol di Cikarang, Jumat pekan lalu. Kekhawatiran terjadi aksi serupa berkenaan kisruh upah minimum di Tangerang, Banten.

”Kalau semuanya ingin diselesaikan dengan cara menekan, menutup jalan, dan industri tidak bekerja, semuanya rugi. Pekerja, pengusaha, dan negara rugi. Publik juga rugi karena kepentingan umum terganggu,” kata Hatta.

Peraturan menteri

Muhaimin secara terpisah menyatakan, pihaknya tengah mengupayakan dialog antara pemerintah daerah, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk menyelesaikan kisruh upah minimum di Tangerang. Pertemuan sedianya berlangsung Rabu ini di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Muhaimin menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan peraturan menteri yang mengatur sistem penafsiran terhadap penghitungan upah.

Peraturan itu secara rinci akan menjabarkan komponen kebutuhan hidup sehingga tidak ada lagi multitafsir. Peraturan diharapkan selesai digodok pada Maret-April 2012 dan akan mulai diberlakukan pada penentuan upah minimum tahun depan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam sambutan pada acara ulang tahun ke-60 Apindo di Jakarta, semalam, menegaskan, sedianya kompromi berbagai pemangku kepentingan terkait persoalan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tangerang akan diupayakan Rabu ini. Muhaimin Iskandar akan memfasilitasi.

Pemangku kepentingan yang dijadwalkan hadir, antara lain, perwakilan sejumlah serikat pekerja/buruh di Tangerang, Apindo pusat dan Apindo Tangerang, serta gubernur setempat.

Menurut Sofjan, UMK sebagaimana ditetapkan Gubernur Jawa Barat dapat diberlakukan untuk perusahaan besar. Meski demikian, untuk perusahaan skala usaha kecil dan menengah (UKM) serta perusahaan padat karya banyak yang tak sanggup.

”Bagaimana agar UKM dan padat karya jangan dikenai upah baru dari gubernur. Perusahaan yang gede-gede tidak masalah. Kita butuhkan UKM dan usaha padat karya untuk menyerap tenaga kerja dari sektor informal,” kata Sofjan.

Gugatan Apindo terhadap keputusan gubernur belakangan, menurut Sofjan, banyak disalahartikan bahwa hal itu memperjuangkan kepentingan perusahaan besar yang sebagian besar telah membayar upah di atas UMK. Padahal, itu dimaksudkan untuk membela UKM dan perusahaan padat karya.

Posisi pemerintah, menurut Sofjan, seharusnya menegakkan hukum. Semua pihak, termasuk gubernur, semestinya menghormati proses yang telah dilakukan secara sah oleh Dewan Pengupahan yang sudah melakukan tugasnya selama setahun.

Jumat ini, Hatta berjanji akan mengumpulkan semua gubernur untuk membahas soal UMK. Salah satu pesan yang akan disampaikan adalah gubernur tidak dibenarkan melakukan perubahan secara sepihak terhadap UMK yang telah disepakati tripartit.

Sementara itu, Koordinator Aksi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Koswara mengatakan, 5 Februari nanti adalah hari penentuan bagi mereka untuk melakukan aksi atau tidak. Saat itu, sebagian besar buruh di Kabupaten Tangerang menerima upah Januari.

”Jika UMK revisi tidak diberlakukan, kami akan turun ke jalan hingga UMK revisi itu diberlakukan,” kata Koswara.(PIN/CAS/WHY/LAS/MAM/BUR/SSD)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau