Perintah ini muncul dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kompleks Istana Negara, Selasa (31/1). Hadir dalam rapat itu, antara lain, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta
”Presiden minta kita antisipasi setiap persoalan. Jangan dibiarkan satu persoalan itu tidak terselesaikan utuh. Itu selalu akan menumpuk hingga akhirnya seperti kejadian kemarin (pemblokadean jalan tol oleh buruh). Pemda dan menteri terkait harus turun tangan,” kata Hatta Rajasa seusai rapat.
Presiden, menurut Hatta, juga mengingatkan agar jajaran pemerintah berpegang pada kesepakatan tiga pihak (tripartit) dan tidak mengambil keputusan di luar kesepakatan itu.
Sebelum ini kisruh upah minimum di Bekasi, Jawa Barat, berujung pada pemblokadean jalan tol di Cikarang, Jumat pekan lalu. Kekhawatiran terjadi aksi serupa berkenaan kisruh upah minimum di Tangerang, Banten.
”Kalau semuanya ingin diselesaikan dengan cara menekan, menutup jalan, dan industri tidak bekerja, semuanya rugi. Pekerja, pengusaha, dan negara rugi. Publik juga rugi karena kepentingan umum terganggu,” kata Hatta.
Muhaimin secara terpisah menyatakan, pihaknya tengah mengupayakan dialog antara pemerintah daerah, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk menyelesaikan kisruh upah minimum di Tangerang. Pertemuan sedianya berlangsung Rabu ini di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Muhaimin menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan peraturan menteri yang mengatur sistem penafsiran terhadap penghitungan upah.
Peraturan itu secara rinci akan menjabarkan komponen kebutuhan hidup sehingga tidak ada lagi multitafsir. Peraturan diharapkan selesai digodok pada Maret-April 2012 dan akan mulai diberlakukan pada penentuan upah minimum tahun depan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam sambutan pada acara ulang tahun ke-60 Apindo di Jakarta, semalam, menegaskan, sedianya kompromi berbagai pemangku kepentingan terkait persoalan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tangerang akan diupayakan Rabu ini. Muhaimin Iskandar akan memfasilitasi.
Pemangku kepentingan yang dijadwalkan hadir, antara lain, perwakilan sejumlah serikat pekerja/buruh di Tangerang, Apindo pusat dan Apindo Tangerang, serta gubernur setempat.
Menurut Sofjan, UMK sebagaimana ditetapkan Gubernur Jawa Barat dapat diberlakukan untuk perusahaan besar. Meski demikian, untuk perusahaan skala usaha kecil dan menengah (UKM) serta perusahaan padat karya banyak yang tak sanggup.
”Bagaimana agar UKM dan padat karya jangan dikenai upah baru dari gubernur. Perusahaan yang gede-gede tidak masalah. Kita butuhkan UKM dan usaha padat karya untuk menyerap tenaga kerja dari sektor informal,” kata Sofjan.
Gugatan Apindo terhadap keputusan gubernur belakangan, menurut Sofjan, banyak disalahartikan bahwa hal itu memperjuangkan kepentingan perusahaan besar yang sebagian besar telah membayar upah di atas UMK. Padahal, itu dimaksudkan untuk membela UKM dan perusahaan padat karya.
Posisi pemerintah, menurut Sofjan, seharusnya menegakkan hukum. Semua pihak, termasuk gubernur, semestinya menghormati proses yang telah dilakukan secara sah oleh Dewan Pengupahan yang sudah melakukan tugasnya selama setahun.
Jumat ini, Hatta berjanji akan mengumpulkan semua gubernur untuk membahas soal UMK.
Sementara itu, Koordinator Aksi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Koswara mengatakan, 5 Februari nanti adalah hari penentuan bagi mereka untuk melakukan aksi atau tidak. Saat itu, sebagian besar buruh di Kabupaten Tangerang menerima upah Januari.
”Jika UMK revisi tidak diberlakukan, kami akan turun ke jalan hingga UMK revisi itu diberlakukan,” kata Koswara.(PIN/CAS/WHY/LAS/MAM/BUR/SSD)