26 Warga Jakarta Utara Digigit Anjing

Kompas.com - 07/02/2012, 09:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 26 warga Jakarta Utara tercatat menjadi korban gigitan anjing selama periode Januari hingga 6 Februari tahun ini. Mencuatnya kasus ini, lebih disebabkan lalainya warga, terutama para pemilik anjing saat memelihara hewan peliharaannya itu. Untuk itu, Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara mengimbau kepada warga untuk selalu waspada dan berhati-hati baik itu terhadap hewan liar maupun hewan peliharaan.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Muhammad Nasir mengatakan, 26 kasus gigitan anjing terhadap warga itu berdasarkan laporan Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta Utara. "Dari 26 kasus itu, terdiri dari satu kasus gigitan oleh anjing liar dan 25 gigitan oleh anjing peliharaan atau ada pemiliknya. Kasus itu terjadi karena anjing tidak diikat menggunakan brongsong atau penutup mulut anjing," ujar Nasir, Senin (6/2/2012).

Dikatakan Nasir, kasus tersebut ditemukan di Jalan Tipar Cakung, Jalan Buritan, Jalan Kapuk Muara, Jalan Satya Niaga, Perumahan Pantai Indah Kapuk, Jalan Lorong 101 Timur, Jalan Lagoa Terusan, Jalan Muara Bahari, Jalan Walang Baru, Jalan Warung Jengkol, Jalan Swasembada 3, Jalan Swasembada 10, Jalan Mundu, Jalan Plumpang, Jalan Taman Nyiur, Jalan Danau Sunter Indah, Jalan Ancol Selatan, Jalan Mantang, Jalan Ganggeng dan Jalan Bhakti Usaha.

"Warga yang digigit anjing, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Biasanya pemilik anjing akan membiayai perawatan korban yang digigit anjing di rumah sakit," katanya.

Setelah kedapatan menggigit manusia, dikatakan Nasir, anjing itu akan ditangkap dan dibawa ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) DKI di Ragunan, Jakarta Selatan untuk diobservasi selama 14 hari. Selama diobservasi, bila ditemukan negatif rabies pada anjing tersebut, pemilik baru bisa mengambilnya 14 hari kemudian.

"Dari 26 kasus tersebut, anjing itu negatif rabies. Sedangkan, korban digigit anjing yang negatif rabies biasanya akan sembuh setelah mendapatkan perawatan selama seminggu di rumah sakit. Tetapi, luka tersebut akan berbekas di kulit. Namun, bila korban digigit anjing positif rabies biasanya akan meninggal dunia dalam waktu 24 jam," ucap Nasir.

Selain mendata 26 kasus gigitan anjing pada warga, pihaknya juga mencatat sebanyak satu kasus kucing mencakar warga, dan dua kasus kera mencakar dan mengigit warga. "Pada semua kasus itu, tidak menyebabkan korban jiwa, dan korban hanya dilarikan di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah satu minggu, korban akan sembuh," kata Nasir.

Untuk mengantisipasi penyebaran hewan pembawa rabies, lanjut Nasir, pihaknya terus menggelar operasi penangkapan hewan penular rabies setiap satu bulan sekali. Namun, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan melayani permintaan warga atau menjemput kasus gigitan hewan tersebut.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau