Kunjungan Nasir Salahi Aturan

Kompas.com - 13/02/2012, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Kunjungan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Nasir, ke sel tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Rabu (8/2) malam, berujung penggantian tiga pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memutuskan mengganti Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Kepala Rumah Tahanan Cipinang pada wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta. ”Semuanya dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan reward dan punishment yang lebih baik,” kata Amir di Jakarta, Minggu (12/2).

Dalam kunjungan di luar jam berkunjung Rutan Cipinang tersebut, Nasir didampingi Jufri Taufik, mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, yang kini disebut-sebut telah menjadi pengacara Nazaruddin. Jam berkunjung di Rutan Cipinang pada pukul 10.00-12.00 dan pukul 13.00-15.30. Mereka pun bertemu di sebuah ruangan khusus dan tidak diketahui membicarakan hal apa saja.

Mengetahui kunjungan tersebut melalui pantauan CCTV di Rutan Cipinang yang tersambung ke ruang kerjanya dan juga ruang kerja Amir Syamsuddin, Denny Indrayana, Wakil Menhuk dan HAM, beserta staf Kemhuk dan HAM pun sidak ke Rutan Cipinang. Denny mengatakan, kunjungan Nasir tersebut menyalahi aturan.

Namun, Nasir mengatakan, kunjungan itu kewajibannya sebagai anggota Komisi III DPR.

Menurut Amir, Kemhuk dan HAM memang memberikan 16 kartu kepada 16 anggota Komisi III DPR untuk mempermudah fungsi pengawasan DPR ke lembaga pemasyarakatan dan rutan. Namun, kunjungan tersebut harus dilakukan sesuai aturan.

”Concern saya adalah orang menggunakan haknya. Saya meragukan apakah hak seperti itu yang diberikan oleh kebijakan tersebut? Kunjungan dilakukan di luar jam kunjungan. Yang jadi pertanyaan, apakah fungsi pengawasan DPR yang dijalankan atau ada maksud lain?” kata Amir.

Amir mengatakan mendukung pengawasan DPR, tetapi tidak mendukung hal-hal penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. ”Berdasar catatan, dari 16 anggota Komisi III DPR yang mendapatkan kartu, tidak ada nama Muhammad Nasir,” ujar Amir.

Amir mengatakan, Kemhuk dan HAM juga sedang mempersiapkan lembaga pemasyarakatan khusus narapidana kasus korupsi yang terpisah dengan narapidana kasus pidana umum lainnya. Kemhuk dan HAM juga akan mengoptimalkan pengawasan dan pemantauan langsung melalui CCTV. Karena itu, CCTV di wilayah DKI Jakarta dan kota besar lainnya segera ditambah serta langsung disambungkan ke ruang kerja Menhuk dan HAM serta Wakil Menhuk dan HAM.

Proses hukum

Mengenai kasus dugaan korupsi wisma atlet, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memproses hukum kadernya jika memang ada bukti terlibat kasus tersebut. Namun, asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Kader PDI-P, I Wayan Koster, belakangan ini sering disebut diduga terlibat kasus dugaan korupsi wisma atlet. KPK telah mencegah anggota Komisi X DPR ini ke luar negeri.

”Saya sudah mengatakan kepada para kader untuk siap menanggung akibat dari perbuatannya jika itu melanggar hukum,” ujar Megawati.

Kata-katanya itu, lanjut Megawati, bukan untuk pencitraan karena sudah dibuktikan sejak dahulu. PDI-P sudah banyak merasakan kepahitan, seperti karena mengalami politisasi proses hukum. (LOK/NWO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau