JAKARTA, KOMPAS.com- Buntut perampasan spanduk dan poster, demonstran yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Duduki Cikeas 2 (GERUDUC 2) melaporkan polisi ke Lembaga Bantuan Hukum. Perampasan tersebut dilakukan saat massa aksi menggelar orasi di Kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, sebelum mereka berangkat menuju kediaman Presiden SBY di Cikeas, Rabu (15/2/2012).
Dalam pernyataannya, Koordinator aksi, Yos, mengatakan, tindakan polisi merampas poster dan spanduk adalah melanggar hak asasi manusia. Mereka melaporkan polisi karena tidak mau mengembalikan poster dan spanduk.
Saat ini, dengan menggunakan lima metromini massa aksi bergerak dari Tugu Proklamasi menuju Kantor LBH di Jalan Diponegoro. Pantauan di lapangan, arus lalu lintas di Jalan Proklamasi macet. Sebagian kendaraan pribadi berbelok di Jalan Penataran untuk menuju Menteng.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang