JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengakui ada perbedaan pandangan di internal KPK dalam penanganan kasus bail out Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
”Ada dua pandangan yang berkembang,” kata Abraham saat rapat kerja dengan Tim Pengawas kasus Century di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (15/2/2012).
Abraham didampingi pimpinan KPK lain, yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnaen. Rapat kerja itu juga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan yang dihadiri Ketua BPK Hadi Purnomo dan jajarannya.
Abraham mengatakan, di masa kepemimpinan KPK periode ke III, pihaknya sudah melakukan dua kali ekspos kasus Century. Berdasarkan eskpos tersebut, kata dia, para penyelidik meminta waktu untuk lebih mendalami.
Dikatakan Abraham, Wakil Ketua Bidang Penindakan Zulkarnaen sudah merekonstruksi pasal-pasal apa saja yang bisa digunakan jika kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Adapun Bambang, tambah Abraham, sependapat dengan dengan penyelidik. Namun, kata dia, Bambang menyarankan meminta keterangan para ahli, di antaranya ahli pidana, perdata, tata usaha negara, keuangan, dan perbankan.
”Tentunya ahli yang akan dimintakan keterangan itu ahli yang profesional dan tidak diragukan dari segi independensi dan integeritas sehingga keterangan mereka tidak menimbulkan pro kontra,” kata Abraham
”Namun, bahwa keterangan ahli itu tentu tidak serta merta mengikat kita untuk sependapat. Tentunya dalam menelaah kasus kita punya persepsi dan ilmu hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas mantan pengacara itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang