Nasir Diduga Menyalahgunakan Jabatan

Kompas.com - 16/02/2012, 20:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat meningkatkan penanganan kasus politisi Partai Demokrat M Nasir dari tahap verifikasi awal ke tahap penyelidikan. Pasalnya, BK telah memiliki bukti awal adanya indikasi pelanggaran etika yang dilakukan Nasir.

"Paling cepat minggu depan mulai proses penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran," kata Ketua BK M Prakosa di Komplek DPR, Kamis (16/2/2012).

Prakosa mengatakan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Nasir ketika menemui terdakwa M Nazaruddin di Rumah Tahahan Cipinang, Jakarta Timur. Anggota Dewan, kata dia, dilarang menggunakan jabatan untuk keperluan pribadi.

Indikasi itu terlihat setelah BK meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan melihat berbagai bukti yang diserahkan seperti rekaman CCTV, video, buku tamu, berita acara pemeriksaan, dan lainnya. Hasil temuan pihak Kemenkumham, Nasir beberapa kali menemui Nazaruddin di luar jam kunjungan yaitu pada 25 dan 26 Desember 2011, 30 Desember 2011, dan 8 Februari 2012.

Pihak Kemenkumham menduga Nasir bertemu lebih dari tiga kali lantaran pertemuan terakhir pada 8 Februari tak tercatat di buku tamu. Di dalam buku tamu, Nasir selalu menulis sebagai anggota Komisi III. Menurut pengakuan Kepala Pengamanan Rutan Cipinang, Fonika Affandi, petugas rutan pernah menolak kunjungan Nasir lantaran di luar jam kunjungan.

"Namun Nasir mengatakan, pak Nick tau kan kita Komisi III. Masa tidak diberi izin," kata Denny.

Prakosa mengatakan, ada perbedaan antara pernyataan Nasir dengan fakta sebenarnya. Saat diklarifikasi BK, Nasir mengaku hanya 30 menit menemui Nasir. Namun, berdasarkan rekaman CCTV, Nasir berada di dalam rutan selama 128 menit.

Prakosa menambahkan, pihaknya akan memverifikasi seluruh bukti yang diterima dari pihak Kemenkumham. Salah satunya dengan meminta keterangan para petugas rutan. Dia memastikan BK tetap akan independen dalam mengusut kasus itu.

"BK hanya berpegang pada kode etik dan tak ada urusan dengan perdebatan di luar. Kita mencari ada dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau ada tentu kita beri sanksi," pungkas politisi PDI-P itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau