JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin menolak permohonan pihak Nazaruddin yang meminta empat orang saksi ditahan.
Mereka adalah Angelina Sondakh (anggota DPR fraksi Partai Demokrat), Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Grup), Oktarina Furi (staf keuangan Permai Grup), dan Budi Witarsa (pegawai Permai Grup).
Penolakan permohonan tersebut disampaikan ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/2/2012). "Setelah majelis berkonsultasi, memutuskan, majelis tidak menerima permohonan pertama," kata Dharmawati.
Sebelumnya, kuasa hukum Nazaruddin menyampaikan surat permohonan ke majelis hakim yang berisi tiga hal. Pertama, meminta hakim menahan Angelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Witarsa sesuai dengan Pasal 174 (2) KUHAP.
Keempat saksi itu dianggap telah menyampaikan keterangan palsu. Kedua, pihak Nazaruddin meminta hakim mengonfrontasi atau mencocokkan keterangan Mindo Rosalina Manulang dengan Angelina Sondakh.
Dalam persidangan sebelumnya, Angelina menepis sebagian besar kesaksian Mindo. Angelina yang biasa disapa Angie itu tidak mengakui percakapan BlackBerry Messenger antara dirinya dan Mindo.
Ketiga, permohonan agar hakim meminta Menteri Komunikasi dan Informatika mengupayakan data kepemilikan BlackBerry dengan PIN 20E342D9 dan 21CCF231 yang digunakan Angelina Sondakh.
Terkait permintaan kedua dan ketiga ini, majelis hakim masih mempertimbangkannya. "Permohonan perilah poin kedua dan ketiga, setelah pemeriksaan saksi penuntut umum, maka akan dipertimbangkan," ujar Dharmawati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang