Pembunuhan

Polisi Punya Bukti Kuat John Kei Terlibat

Kompas.com - 21/02/2012, 03:54 WIB

Jakarta, Kompas - Polisi sudah memiliki bukti cukup yang menunjukkan John Refra alias John Kei terlibat pembunuhan Direktur Power Stell Mandiri Tan Harry Tantono (45) alias Ayung. Meski demikian, polisi masih memburu 10 pria yang diduga juga terlibat.

Demikian disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto di ruang kerjanya, Senin (20/2). Menurut dia, kelompok John Kei terlibat 12 kasus, termasuk kasus pembunuhan Ayung.

”Kami sudah mendapat persesuaian antara bukti forensik jenazah korban dan rekaman CCTV (closed-circuit television) serta pengakuan sejumlah saksi yang menunjukkan John Kei ada di tempat kejadian perkara. Saat keluar, ia dan teman-temannya meninggalkan korban sudah tewas dengan 32 luka yang 7 di antaranya adalah luka tusuk dan luka gorokan,” ungkap Toni.

Kesepuluh pria yang kini masih dikejar, tambah Kepala Subdit Umum Direskrimum Polda Metro Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, juga terekam dalam CCTV. Dalam rekaman tampak 16 pria termasuk ke-10 pria itu.

Terlibat 12 kasus

Polisi juga baru saja menemukan barang bukti lain yang diduga bernoda darah. Kini, barang bukti yang diduga milik John Kei tersebut masih diperiksa di laboratorium forensik. Penemuan barang bukti baru ini membuat polisi makin optimistis bisa menjerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana.

Sebelumnya, pengacara John Kei, Taufik Chandra, membantah tuduhan polisi bahwa kliennya terlibat pembunuhan Ayung. Ayung tewas dibunuh di kamar nomor 2701 Hotel Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Pada bagian lain, Toni menambahkan, polisi menyita sejumlah catatan tentang Angkatan Muda Kei yang dipimpin John Kei. ”Mereka terlibat 12 kasus, termasuk kasus pembunuhan Ayung. Kami masih mendalami keterlibatan John Kei dalam seluruh kasus ini,” tutur Toni. Ke-12 kasus, tiga di antaranya terjadi di tahun 2010.

John Kei ditangkap pada Jumat (17/2) malam di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur. John ditangkap bersama artis tahun 1980-an bernama Alba Fuad yang sedang mengonsumsi sabu. Saat ditangkap, polisi menembak kaki kanan John Kei.

Istri mengadu

Pada hari yang sama di tempat lain, Yulianti, istri John Kei, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Yuli berpendapat, polisi melakukan kesalahan prosedur dengan menembak suaminya.

Herry Soebagyo, pengacara Yuli, menambahkan, penembakan tersebut menunjukkan adanya niat polisi ingin menghabisi John Kei. Herry membantah dugaan John Kei mau melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembaknya.

Yuli mengadukan dua perwira Polda Metro ke Komnas HAM serta ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis menyatakan segera memanggil pimpinan Polda Metro Jaya dan perwira yang dituduh menembak John Kei untuk mendapatkan keterangan.

Di tempat lain, Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyampaikan hal serupa. ”Sejauh ini penangkapan John Kei sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Menurut Saud, polisi terpaksa menembak karena John Kei berusaha melarikan diri.

Toni tidak ingin menanggapi pengaduan Yuli. ”Silakan saja. Itu hak warga negara. Kami harus menghormati mereka. Kami sudah bekerja sesuai prosedur sebagai penegak hukum,” katanya. (BRO/WIN/FAJ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau