Rosa Segera Laporkan Menteri Peminta Uang ke KPK

Kompas.com - 21/02/2012, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mindo Rosalina Manulang melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai akan segera melaporkan ihwal adanya menteri yang disebut Rosa meminta fee delapan persen kepadanya.

Rencananya, laporan tersebut akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pekan ini. "Kita akan laporkan ke KPK. Kita pasti akan ungkap karena ini indikasinya sangat kuat," kata Rifai saat dihubungi wartawan, Selasa (21/2/2012).

Namun Rifai tetap enggan menyebut nama menteri yang dimaksud. Dia mengatakan, Rabu (22/2/2012) akan menjenguk Rosa dan meminta keterangan lebih jauh dari kliennya itu.

"Besok kita mau ke KPK, kita mau tanya lebih jauh ke Bu Rosa, apa yang dia ketahui, kita akan tulis lebih rapih, kita susun, nanti akan dilaporkan ke KPK," ungkap mantan pengacara Bibit-Chandra itu.

Menurut Rifai, laporannya ini akan menjadi petunjuk bagi penegak hukum, terutama KPK untuk memulai penyelidikan.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kalau pihaknya belum dapat bergerak sebelum menerima laporan resmi.

Johan mengatakan, setiap laporan yang masuk ke KPK akan diteliti lebih dulu sebelum disimpulkan layak atau tidak ditindaklanjuti.

"Jangan langsung disimpulkan, siapapun dia akan ditangkap. Harus diverifikasi lagi, kapan kejadiannya," ujar Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rifai menyampaikan kalau Rosa pernah dimintai fee oleh seorang menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Peristiwa itu, katanya, terjadi pertengahan tahun 2010.

Saat itu, Rosa dan seorang temannya bertemu dengan menteri tersebut di kompleks perumahan menteri, Widya Chandra.

Dalam pertemuan itu, si menteri yang didampingi orang kepercayaannya tersebut menawarkan proyek senilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar kepada Rosa. Kemudian sebagai syaratnya, Rosa diharuskan membayar fee delapan persen di awal.

Tak lama setelah pertemuan itu, orang kepercayaan menteri tersebut menghubungi Rosa dan mengancam akan menyerahkan proyek ke orang lain jika fee tidak dipenuhi.

Rifai juga mengatakan, menteri itu adalah seorang petinggi partai politik yang dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pekan ini.

Berdasarkan catatan, ada dua menteri yang bersaksi di Tipikor pekan ini. Mereka adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, serta Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

Seusai bersaksi di Tipikor kemarin, Muhaimin mengaku tidak mengenal Rosa dan tidak pernah meminta fee kepada Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau