DEPOK, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok mempersilakan warga mengadopsi dua bayi lelaki kembar berusia 12 hari.
Bayi yang lahir dari seorang ibu di Kota Bogor itu kini sedang dititipkan di Yayasan Bina Remaja Mandiri di Jalan Juanda, Kota Depok. Bayi tersebut sempat dijual oleh seorang warga berinisial MS (49) di Kota Depok, akhir pekan lalu.
Tim Reserse Mobil Kepolisian Sektor Limo berhasil membekuk pelaku dan mengamankan dua bayi saat transaksi berlangsung. "Jika dua anak ini ada yang menginginkan silakan, asal memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah," tutur Sudarya, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Depok, Selasa (21/2/2012) di Depok.
Syarat-syarat pengasuhan yang dimaksud, antara lain, sudah berumah tangga minimal 5 tahun dan tidak memiliki keturunan, menunjukkan surat nikah, surat sehat dari dokter, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan minimal usia suami 30 tahun.
"Kami juga akan melakukan survei langsung kepada warga yang mengajukan adopsi kepada dua anak itu. Baru kemudian proses adopsi dapat dilakukan di Pengadilan Negeri Depok," tutur Sudarya.
Kedua bayi saat ini dalam kondisi sehat dan sempurna seluruh organ tubuhnya.
Perdagangan bayi ini dipicu oleh kesulitan orangtua si bayi yang merasa tidak sanggup mengasuhnya. Ibu dua bayi tersebut berinisial Anh (29), yang mencari pengasuh bayinya melalui bantuan tetangga.
Dari tetangganya, Anh mengenal MS (49), warga Depok, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjualan bayinya. Dua bayi Anh dijual MS dengan harga Rp 40 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang