Bawa Bukti, Rifai Laporkan Seorang Menteri ke KPK

Kompas.com - 23/02/2012, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Achmad Rifai, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, melaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi seorang menteri yang diduga meminta fee proyek kepada Rosa, Kamis (23/2/2012) siang.

Rifai mengaku telah menyertakan bukti-bukti terkait dalam laporannya. ”Saya akan mendampingi Bu Rosa untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Rifai yang tiba sekitar pukul 14.00.

Namun, Rifai enggan menyebut siapa menteri yang dimaksudnya itu. Dia kembali memberi petunjuk jika si menteri telah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Berdasarkan catatan, ada dua menteri yang bersaksi di Pengadilan Tipikor pekan ini, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Kedua menteri itu lantas membantah tuduhan tersebut, baik Muhaimin maupun Andi mengaku tidak mengenal Rosa dan tidak pernah meminta fee. ”Kalau membantah, silakan saja,” kata Rifai.

Dia juga mengatakan, laporan yang dilakukannya kali ini atas dasar kesadaran Rosa mengungkap permainan kotor menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ini.

”Rosa sebagai warga negara yang melihat ini, punya kesadaran untuk melaporkan adanya tindak pidana tersebut, kami sebagai lawyer akan mendampingi,” ungkap Rifai.

Dugaan adanya menteri yang meminta fee ini dimunculkan Rifai kepada media sejak pekan lalu. Menurut Rifai, Rosa bercerita kepadanya jika menteri itu meminta fee 8 persen dari dua proyek senilai Rp 100 miliar dan Rp 80 miliar.

Permintaan tersebut, katanya, disampaikan saat Rosa mendatangi rumah si menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pertengahan 2010.

Rosa diminta membayar fee di awal sebagai syarat Permai Grup (perusahaan Muhammad Nazaruddin) mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpin si menteri.

Adapun Rosa, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, ditahan di kantor KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi menyesalkan langkah Rifai yang lebih dulu mengungkap soal menteri tersebut di media sebelum melaporkan secara resmi ke KPK.

Dikhawatirkan, menteri yang dimaksud akan menghilangkan jejaknya. Johan juga mempertanyakan mengapa bukan Rosa langsung yang melapor ke KPK.

”Seharusnya yang melapor si Rosa sendiri. Sampai hari ini kami belum mendapat informasi mengenai Rosa melaporkan soal itu,” kata Johan kemarin.

Jika Rosa yang melaporkan, lanjut Johan, KPK pasti akan menindaklanjuti informasi tersebut mengingat Rosa selain terpidana juga menjadi saksi penting KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau