Ketenagakerjaan

Pekerja Laporkan Penyimpangan Sistem Kerja Kontrak

Kompas.com - 23/02/2012, 21:18 WIB

SURABAYA,KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti laporan terkait sistem kerja kontrak atau outsourcing.

Hingga kini, Disnakertransduk Jatim telah menerima 22 laporan pekerja soal pelanggaran, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Januari 2012.

Kepala Disnakertransduk Jatim Harry Soegiri di Surabaya, Kamis (23/2/2012) mengatakan, keputusan MK bahwa sistem kerja kontrak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu upaya setelah keputusan MK itu dengan membentuk satuan tugas (Satgas) dan posko pengaduan untuk menangani masalah outsourcing.

Sebanyak 22 laporan pelanggaran mengenai ketenagaan outsourcing pasca putusan MK. Dari jumlah itu, 12 pengaduan di antaranya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, sementara empat laporan dalam proses dan lolos verifikasi.

Satgas Pengawasan Tenaga Outsourcing kata Harry sebagai langkah dari instruksi Gubernur Jatim yang tertuang dalam urat edaran tentang pengaturan pengawasan tenaga outsourcing.

Dalam surat edaran itu disebutkan satgas akan memproses penyimpangan dalam pelaksanaan sistem tenaga kerja kontrak. Berkaitan dengan ketentuan itu, penyedia dan pengguna tenaga outsourcing wajib melaksanakan sistem kerja sesuai UU 13/2003.

Pengguna tenaga kerja outsourcing harus melaporkan kegiatan tenaga dengan sistem kerja kontrak setiap tiga bulan. Selain membentuk satgas dan Unit Reaksi Cepat (URC), Disnakertransduk Jatim juga membentuk posko pengaduan bagi pekerja outsourcing.

Posko ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. Keberadaan satgas dan posko memudahkan pekerja kontrak melaporkan pelanggaran ketenaga kerjaan, menyusul keputusan MK tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau