JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan Tan Harry Tantono akan dilangsungkan Jumat (24/2/2012) petang ini.
"Itu anggota sedang siap-siap menuju Swiss Belhotel untuk keperluan rekontruksi kasus tersebut," kata Toni, di halaman parkir depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jumat pukul 16.30.
Ia menunjuk Wadir Serseum Ajun Komisaris Besar Nico Afinta dan Kepala Subdit Kriminal Umum Ajun Komisaris Helmy Santika, yang bersama timnya sedang bersiap menuju Swis Belhotel.
"Tentunya lima tersangka yang sudah kami tahan itu, akan dihadirkan dalam rekontruksi. Kalau tersangka John Kei tidak, karena belum memungkinkan dibawa ke sana," kata Toni.
Ia menambahkan, sampai sore ini tersangka kasus pembunuhan Tan Harry masih enam orang. Satu orang yang semula menjadi DPO pihaknya, yakni Poken Fakaubun, masih menjalani pemeriksaan.
"Tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan menjadi tersangka, kalau dia tidak bisa mempertanggungjawabkan alibi-alibinya," kata Toni.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang