JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/2/2012) siang ini, kembali menggelar persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang salah satu terdakwanya adalah Hasran Basri (41), pengojek sepeda motor, yang diduga salah tangkap dan tidak terlibat kasus itu.
Hasan Basri disidangkan bersama terdakwa lainnya, yakni Fazza alias Rezza (18). Agenda sidang pada Senin ini adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam kopi surat dakwaan, Fezza dan Hasan dituduh terlibat pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Daniel Sanjaya di kamar indekos Fezza di Jalan Waja 7, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2011 malam.
Harta benda milik korban yang dirampas adalah mobil Toyota Avanza waran silver, dua telepon seluler merek Nokia dan Sony-Ericsson, uang tunai Rp 9,35 juta, jam tangan Alba, laptop merek Lenovo hitam, dan SIM.
Selain mereka, ada lagi tiga orang yang diduga terlibat, yakn Nandes Putranda alias Andreas, Alex Alvendra alias Alvin, dan Ronald yang ketiganya berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat.
Hasan ditangkap tiga orang petugas Polres Metro Jakpus, 9 November 2011, pukul 17.00 WIB, saat sedang menunggu penumpang di pangkalan ojek sepeda motor Lapangan Banteng. Petugas yang menangkap Hasan tidak memperlihatkan tanda pengenal, surat tugas, dan surat penangkapan. Alasan petugas menangkap Hasan atas informasi dari Fezza.
Dalam pengakuannya kepada pengacara dari LBH, Fezza menyatakan, Hasan bukan pelaku. Saksi korban perampokan juga pernah memberikan pernyataan kepada pengacara bahwa Hasan bukan pelaku dan belum pernah berkenalan.
Fezza mengaku terpaksa menunjuk Hasan karena dia dipaksa menunjukkan pelaku perampokan lainnya di bawah ancaman kaki akan ditembak. Karena itu, Fezza dengan gegabah menunjuk foto dari telepon seluler miliknya yang ternyata ialah foto Hasan yang diambil sekitar tahun 2003.
Hasan juga ditengarai mendapat siksaan dari petugas agar mengaku sebagai pelaku perampokan. Namun, biarpun disiksa dalam pemeriksaan di Pos Polisi Gambir dan ruang Reserse Kriminal Polres Metro Jakpus, Hasan tidak mengaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang