Salah tangkap

Pengojek Korban Salah Tangkap Kembali Disidang

Kompas.com - 27/02/2012, 12:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/2/2012) siang ini, kembali menggelar persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang salah satu terdakwanya adalah Hasran Basri (41), pengojek sepeda motor, yang diduga salah tangkap dan tidak terlibat kasus itu.

Hasan Basri disidangkan bersama terdakwa lainnya, yakni Fazza alias Rezza (18). Agenda sidang pada Senin ini adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam kopi surat dakwaan, Fezza dan Hasan dituduh terlibat pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Daniel Sanjaya di kamar indekos Fezza di Jalan Waja 7, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2011 malam.

Harta benda milik korban yang dirampas adalah mobil Toyota Avanza waran silver, dua telepon seluler merek Nokia dan Sony-Ericsson, uang tunai Rp 9,35 juta, jam tangan Alba, laptop merek Lenovo hitam, dan SIM.

Selain mereka, ada lagi tiga orang yang diduga terlibat, yakn Nandes Putranda alias Andreas, Alex Alvendra alias Alvin, dan Ronald yang ketiganya berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat.

Hasan ditangkap tiga orang petugas Polres Metro Jakpus, 9 November 2011, pukul 17.00 WIB, saat sedang menunggu penumpang di pangkalan ojek sepeda motor Lapangan Banteng. Petugas yang menangkap Hasan tidak memperlihatkan tanda pengenal, surat tugas, dan surat penangkapan. Alasan petugas menangkap Hasan atas informasi dari Fezza.

Dalam pengakuannya kepada pengacara dari LBH, Fezza menyatakan, Hasan bukan pelaku. Saksi korban perampokan juga pernah memberikan pernyataan kepada pengacara bahwa Hasan bukan pelaku dan belum pernah berkenalan.

Fezza mengaku terpaksa menunjuk Hasan karena dia dipaksa menunjukkan pelaku perampokan lainnya di bawah ancaman kaki akan ditembak. Karena itu, Fezza dengan gegabah menunjuk foto dari telepon seluler miliknya yang ternyata ialah foto Hasan yang diambil sekitar tahun 2003.

Hasan juga ditengarai mendapat siksaan dari petugas agar mengaku sebagai pelaku perampokan. Namun, biarpun disiksa dalam pemeriksaan di Pos Polisi Gambir dan ruang Reserse Kriminal Polres Metro Jakpus, Hasan tidak mengaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau