Rekening gendut

Mengapa Hanya Kasus Dhana yang Diusut?

Kompas.com - 29/02/2012, 05:56 WIB

Publik sudah mulai lupa dengan kisah Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, mantan pegawai pajak golongan IIIA, yang baru berusia 32 tahun, tetapi kekayaannya lebih dari Rp 100 miliar. Kekayaan Gayus diduga dari pemberian pihak lain terkait jabatannya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengingatkan publik bahwa masih banyak ”Gayus-Gayus lain” di negeri ini. Pada pertengahan 2011, PPATK melaporkan kepada penegak hukum adanya 294 orang yang dicurigai melakukan pencucian uang. Dari jumlah itu, 174 orang atau 59,5 persen terindikasi korupsi.

Dari jumlah itu, 148 orang atau 50,3 persen berstatus pegawai negeri sipil. Sebanyak 18 orang menjabat bupati, wali kota, dan gubernur; polisi/TNI 29 orang; dan anggota legislatif 20 orang. Berdasarkan kelompok umur ternyata 63 orang berusia di bawah 40 tahun.

Saat menyampaikan informasi itu, Kepala PPATK M Yusuf meminta komitmen penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan itu dengan memulai penyelidikan dan penyidikan sehingga kasusnya bisa dituntaskan.

Dua bulan berselang, ternyata belum juga ada perkembangan yang dilakukan penyidik atas laporan PPATK mengenai rekening gendut PNS muda.

Tiba-tiba publik dikejutkan dengan penetapan Dhana Widyatmika (37), mantan pegawai pajak, sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kekayaan Dhana yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah diduga dari pemberian pihak lain terkait jabatannya sebagai pegawai pajak.

Namun, anehnya penyelidikan dan penyidikan terhadap Dhana bukan didasarkan atas laporan PPATK, melainkan dari laporan masyarakat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan kasus Dhana pertama kali dilaporkan oleh masyarakat.

Yusuf menegaskan, Dhana tak termasuk dalam daftar 63 PNS muda yang dilaporkan PPATK kepada penegak hukum. ”Belum ada laporan tentang yang bersangkutan,” kata Yusuf.

Timbul pertanyaan, mengapa kasus Dhana yang sumbernya dari laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti secara serius oleh penegak hukum, tetapi laporan PPATK tidak? Padahal, laporan PPATK bisa dibilang sudah ”jadi”. Penyidik tak perlu repot-repot menemukan tindak pidananya. Tinggal periksa tersangkanya dan ikuti aliran dananya, semua fakta akan terungkap.

Selain sumber laporan, ada beberapa hal lain yang juga tidak lazim dalam kasus Dhana, yakni menyangkut tindak pidana yang dilakukan dan nilai uang yang disita kejaksaan.

Noor Rachmad mengatakan, penyidik telah menyita uang, sertifikat tanah, surat berharga, emas, sebuah mobil mewah, dan memblokir rekening milik Dhana. Anehnya, kejaksaan tidak mau menyebut berapa nilainya.

Kejaksaan juga tak kunjung mengungkapkan apa sebenarnya yang dilakukan Dhana sehingga ia jadi tersangka kasus korupsi. Kejaksaan hanya mengatakan, bisa saja Dhana menerima suap, memeras, atau menerima gratifikasi. Kejaksaan juga terkesan masih menyembunyikan pihak lain yang diduga menyuap atau memberikan sesuatu kepada Dhana terkait jabatannya.

Apa pun yang dilakukan penyidik, masyarakat berharap kasus ini bisa dituntaskan. (M Fajar Marta)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau