Empat saksi a de charge (meringankan) untuk terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di bawah sumpah, menyebutkan Anas adalah pemilik serta pengendali Grup Permai. Perusahaan itu yang selama ini menggiring tender proyek pemerintah agar dimenangi anak perusahaannya atau pihak ketiga yang membayar komitmen komisi kepada mereka.
Anas juga disebut menerima uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Grup Permai sebelum kasus wisma atlet mencuat. Sebulan sebelum kantor Grup Permai digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas disebut menerima uang senilai 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) dari perusahaan ini.
Pada 2009, Anas disebut menerima tiga mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Camry, dan Toyota Harrier, yang dibeli dari uang Grup Permai. Saksi yang dihadirkan juga mengungkap adanya aliran uang dari Grup Permai dalam kongres Partai Demokrat untuk memenangkan Anas sebagai ketua umum.
Anas, Rabu, menilai keterangan keempat bekas karyawan Grup Permai itu bukan kesaksian. ”Itu adalah dagelan dan kebohongan yang diorkestrasi secara telanjang. Saya tahu persis sudah diatur bicara seperti itu. Dari logika sederhana saja sangat tidak nyambung. Saya kasihan dengan pegawainya yang disuruh menyerang saya seolah-olah sebagai kesaksian,” ujarnya.
Mantan Manajer Gedung Tower Permai, Mampang, Jakarta, tempat Grup Permai berkantor, Ferdian Rico Baskoro menuturkan, Grup Permai adalah konsorsium yang dimiliki Anas dan Hasyim, kerabat Nazaruddin. Sebelumnya, dia bekerja di PT Anugerah Nusantara di Casablanca, Tebet, Jakarta, dari April 2009 sampai Februari 2010. Diakui saksi, Anas adalah juga pemilik PT Anugerah Nusantara.
Ketika pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, bertanya apakah Anas sering ke kantor PT Anugerah, Baskoro menjawab, tiga kali dalam seminggu Anas datang. ”Beliau datang pukul 09.00. Biasanya pulang setelah pimpinan meeting. Untuk parkir ada kekhususan, ditempatkan paling depan. Mobil Pak Anas banyak, ada Camry B 15 TA, pernah juga dengan Alphard hitam B 15 FOA. Kami karyawan bilang beliau big boss perusahaan,” katanya.
Saat perusahaan pindah ke Tower Permai, diakui Baskoro, Anas masih datang. ”Biasanya datang setiap Sabtu,” katanya.
Ia mengaku tak mengenal istilah Grup Permai meski jaksa menunjukkan foto outing bersama di Sungai Citarik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam acara itu ada spanduk bertuliskan ”Grup Permai”.
Baskoro mengakui, konsorsium perusahaan di Tower Permai menggelontorkan uang dalam 19 dus pada kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 untuk memenangkan Anas. Saksi pernah diminta oleh Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis untuk meminta bantuan pengawalan polisi dalam mengirimkan uang itu.
Tiga saksi lain, mantan sopir di Grup Permai, juga mengatakan, Grup Permai dimiliki Anas. Mantan sopir Nazaruddin, Aan, menuturkan, saat uang Grup Permai dibawa ke Bandung, malam harinya ia mengantarkan Nazaruddin dan Anas. Aan mengaku melihat uang itu dibagikan kepada sejumlah pengurus daerah Partai Demokrat di Hotel Grand Aquilla, Bandung.
”Saya pernah melihat Eva, anggota staf Pak Anas, membagikan uang kepada ketua DPC (dewan pimpinan cabang) dan dewan pimpinan daerah (DPD). Saya tahu mereka ketua DPC dan DPD (Partai Demokrat) karena diinapkan di situ,” kata Aan.
Sopir operasional Bagian Keuangan Grup Permai, Heri Sunandar, mengaku tiga kali mengantarkan uang ke rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta, Maret 2011, atau sebulan sebelum KPK menggeledah perusahaan itu karena kasus suap pembangunan wisma atlet. Anas dikirimi uang 1 juta dollar AS. Heri mendapat perintah dari Oktarina Furi— asisten pribadi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni—untuk mengantarkan uang itu.
”Saya terima uangnya dari Ibu Oktarina. Saya disuruh ke Duren Sawit, tetapi di tengah jalan ditelepon karena Pak Anas tidak di rumahnya. Saya disuruh bertemu dengan sopir Pak Anas, Pak Yadi, di Tendean. Kami bertemu di restoran Soto Pak Sadi. Saya serahkan uang itu,” katanya.
Heri mengaku tahu uang yang diberikan kepada Anas 1 juta dollar AS karena pada tanda terima tertulis jumlah uang tersebut. Heri menyerahkan uang itu kepada Yadi sebab ia mengenal Yadi sebagai sopir Anas.
Saksi lain, Hidayat, mantan sopir Yulianis, menjelaskan, tahun 2009 ia pernah tiga kali diminta mengantarkan mobil yang dibeli dari uang Grup Permai ke rumah Anas. ”Pertama, saya disuruh antar (Toyota) Alphard. Kedua, saya disuruh antar (Toyota) Camry. Baru beli dari showroom langsung diantar ke rumah Pak Anas. Ketiga, saya disuruh antar (Toyota) Harrier. Namun, tak jadi. Mobil itu dijemput oleh sopir Pak Anas, Pak Yadi,” kata saksi.
Patra M Zen, penasihat hukum Anas, menilai, saksi yang dihadirkan jaksa sudah mementahkan keterangan empat saksi dari pihak Nazaruddin itu. Saksi menyatakan Nazaruddin-lah pemilik dan pengendali Grup Permai. Apabila keterangan saksi itu mencemarkan nama baik Anas, tidak tertutup kemungkinan kuasa hukum Anas melakukan tindakan hukum terhadap mereka.
Sidang Rabu sedianya menghadirkan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang untuk dikonfrontasi kesaksiannya dengan kader Partai Demokrat, Angelina PP Sondakh. Mindo tidak hadir.
Nazaruddin kecewa. Ketakhadiran Mindo seolah menegaskan, kesaksian Angelina yang benar.
Jaksa KPK Anang Supriatna menilai, tidak ada relevansi dari konfrontasi antara Angelina dan Mindo. ”Mindo sebenarnya siap memberikan kesaksian. Namun, sejak Senin kesehatannya menurun,” ujar Lili P Siregar, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Rabu.