JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait dengan peristiwa mogok kerja puluhan sopir bus transjakarta Koridor III pada Rabu (29/2/2012) lalu, Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, M Akbar, mengatakan, pihaknya tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam masalah gaji sopir.
"Kami hanya bisa menyampaikan kepada operator saja untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Misalnya, tidak boleh kurang dari UMP," kata Akbar, di Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Dia menjelaskan, saat ini terdapat dua kontrak kerja, yakni kontrak kerja baru dan kontrak kerja lama. Di dalam kontrak kerja ini tertuang hal yang mengatur masalah besarnya penghasilan yang wajib diberikan kepada para sopir bus transjakarta oleh operator.
Saat ini, koridor yang sudah menggunakan kontrak kerja baru hanya Koridor XI (Kampung Melayu-Pulo Gebang) yang baru diresmikan akhir tahun lalu. Kemudian, ada pula dua koridor yang akan menyusul memakai kontrak kerja baru ini, yakni Koridor I (Blok M-Kota) dan Koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni), yang sedianya akan kembali dilelang pada tahun ini.
"Yang masuk dalam kontrak kerja baru, minimum gaji 3,5 kali UMP. Untuk kontrak kerja lama minimal 1 kali UMP atau sekitar Rp 1,5 juta dan tidak bisa diubah sampai masanya berakhir. Jadi kebijakan upah ini bisa untuk kebijakan baru. Untuk mengubah kontrak kerja lama, perlu landasan hukum," kata Akbar.
Dengan demikian, sisa delapan koridor lain masih menggunakan kontrak kerja lama dan sistem gaji yang lama hingga masa kontraknya habis dan kemudian dilelang kembali. Pelelangan masing-masing koridor ini akan segera dilakukan secara bertahap.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang