Register 45 mesuji

Sepak Terjang Wan Mauli Berakhir di Bui

Kompas.com - 06/03/2012, 16:01 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Wan Mauli, salah seorang whistle blower kasus Mesuji di DPR beberapa waktu lalu, kini harus mendekam di tahanan Polda Lampung.

Sepak terjang pria usia 60 tahun ini cukup berliku-liku. Bersama Mayjen (TNI) Purn Saurip Kadi, pengacara Bob Hasan, dan sejumlah warga Mesuji lainnya seperti Wayan Sukadana dan Trubus, mengadukan kasus kekerasan di Mesuji dengan membawa rekaman video sadis Mesuji ke DPR, akhir tahun lalu.

Berkat pengaduan mereka inilah, nama Mesuji di Lampung dan Sumsel mencuat, bahkan sempat mengejutkan publik. Sebab, ketika itu, mereka menyebutkan telah terjadi "pembantaian" petani dalam serangkaian kasus kekerasan di Mesuji. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya ketika itu disebut-sebut mencapai 30 orang.

Namun seiring waktu berjalan, muncul tanda tanya besar dan keraguan terkait data fakta yang mereka ajukan. Jumlah korban tewas dalam tiga konflik di Mesuji, disimpulkan tidak sampai sebanyak itu, hanya 11 orang.

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pun juga menyimpulkan, tidak benar terjadi suatu pembantaian. Peristiwa yang terjadi adalah pertikaian berdarah, antara warga dan petugas pengamanan swakarsa perusahaan sawit PT Sumber Wangi Alam di Sodong, yang diwarnai aksi pemenggalan dua orang.

Lalu, penembakan oleh aparat yang masing-masing terjadi di areal PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan di Register 45 Mesuji yang masing-masing menewaskan satu orang.

Seiring berjalannya kasus, kawasan Register 45 Mesuji di Sungai Buaya yang tadinya sudah bersih dari perambah, kembali menempati wilayah ini dengan mendirikan tenda-tenda darurat. Saat ini total ada 7.600 warga yang bertahan di lokasi itu.

Nama Wan Mauli sempat dielu-elukan warga setempat, karena dianggap berani untuk memperjuangkan kepemilikan atas tanah yang disengketakan warga dengan PT Silva Inhutani Lampung.

Megou Pak mengklaim tanah yang diduduki merupakan tanah ulayat. Namun yang menjadi persoalan, mereka yang menduduki tanah ini bukan warga adat dari Megou Pak, melainkan dari berbagai daerah antara lain di Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Lampung Selatan.

Wan Mauli pun, seperti diungkapkan penyidik, bukanlah warga Mesuji.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, menyebutkan, selain memasukkan warga bekas korban penggusuran di eks wilayah Tugu Rodak (Pekat Raya), Megou Pak juga dinilai memasukkan warga baru dengan imbalan Rp 1,5 juta.

Warga dijanjikan akan mendapat tanah 2,25 hektar, dengan rincian 2 hektar untuk garapan dan 0,25 hektar untuk rumah. Selain itu, Megou Pak juga dianggap telah "memungut" uang, dengan alasan untuk perjuangan yang jumlah totalnya mencapai Rp 145 juta.

Di tengah gencarnya tuduhan yang keras bahwa Megou Pak memiliki "kepentingan ekonomi" di balik kasus Mesuji itu, lembaga adat asal Tulang Bawang ini mengalami perpecahan internal.

Pemuka adat Megou Pak lainnya membuat pengurus tandingan, karena mereka tidak mau lembaganya dicap sebagai pendukung perambah. Pembentukan pengurus baru ini mendapat dukungan dari tokoh Megou Pak yang juga Sekretaris Daerah Lampung, Berlian Tihang, serta direstui Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.

Ditangkapnya Wan Mauli oleh penyidik polisi, menjadi babak baru dari episode lanjutan kasus konflik Mesuji yang seolah tidak berkesudahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau